Sripeni Inten Cahyani (Tengah)
NASIONAL, TELIKSANDI.ID – Kepemimpinan Sripeni Inten Cahyani di Perusahaan Listrik Negara (PLN) jadi perbincangan. Dua hari jadi orang nomor satu di perusahaan setrum milik negara, Sripeni Inten sudah diguncang bencana. Ibaratnya untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak.
Sripeni Inten didapuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN (Persero) berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN 2019. Pengangkatan Sripeni berlaku sejak Jumat, 2 Agustus 2019.
BACA JUGA: 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan di Non Aktifkan
“Jajaran direksi, manajemen dan seluruh pegawai PLN mengucapkan selamat dan akan mendukung penuh kepemimpinan Sripeni Inten Cahyani selaku Plt Dirut PLN,” kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, usai serah terima surat keputusan pengangkatan oleh Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.
Sripeni yang sebelumnya menjabat Dirut PT Pembangkit Jawa Bali, anak perusahaan PLN, diangkat sebagai Plt Dirut menggantikan Djoko Rahardjo Abumanan. Adapun posisi yang ditinggalkan Sripeni diisi Machinzon Masri yang sebelumnya menjabat Direksi PLN Regional Kalimantan.
Dua hari setelah pengangkatan Sripeni Inten, PLN jadi sorotan seantero negeri. Sebabnya, pemadaman listrik secara massal. Listrik padam bukan hanya di Jakarta, tetapi sebagian wilayah Banten, Jawa Barat bahkan Jawa Tengah.
BACA JUGA: Pelantikan dan Pengukuhan DPD KAI Jateng Periode 2019-2024
Di Jabar listik padam terjadi di Bandung, Bekasi, Cianjur, Cimahi, Cirebon, Garut, Karawang, Purwakarta, Majalaya, Sumedang, Tasikmalaya, Depok, Gunung Putri, Sukabumi dan Bogor.
Sripeni menjelaskan pemadaman terjadi mulai pukul 11.45 WIB. Mulanya, ada beberapa kali gangguan pada transmisi Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV di Ungaran dan Pemalang.
“Pada saluran udara Ungaran-Pemalang terjadi gangguan pada sirkuit 1, kemudian disusul gangguan sirkuit kedua,” ujar Sripeni dalam konferensi pers di P2B Gandul, Cinere, Depok.
Akibatnya, pada pukul 11.48 WIB, kejadian tersebut menyebabkan jaringan SUTP Depok-Tasik mengalami gangguan karena tidak stabilnya tegangan. Pada 11.45, kata dia, mulanya aliran listrik di Jateng masih terpantau normal, kecuali Brebes. Lalu, pada pukul 11.48 WIB terjadi black out pada jaringan di Jabar, Jakarta dan Banten yang berdampak pada aliran listrik sejumlah gardu induk.
Akibat pemadaman listrik sejumlah layanan pemerintah, termasuk kereta api listrik, berhenti beroperasi. Operator seluler tidak berfungsi. Masyarakat mengeluh.
Tuntutan agar PLN membayar ganti rugi antara lain disampaikan praktisi hukum Ali Lubis, SH. Menurut dia PLN harus membayar ganti rugi kepada masyarakat atas terjadinya pemadaman listrik.
“Berdasarkan ketentuan di dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan terkait Hak Dan Kewajiban Konsumen, jelas disebutkan di dalam Pasal 29 ayat 1 huruf e, mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Jo UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Ali.
Dia mengatakan sudah sepatutnya pihak PLN membayar ganti rugi kepada masyarakat sebagai konsumen. Dengan terjadinya pemadaman listrik, konsumen mengalami kerugian secara sepihak, belum lagi para pelaku usaha, perbankan dan lain-lain
“Bentuk ganti rugi dapat dilakukan dengan berbagai cara sepanjang dapat dimaklumi oleh masyarakat,” demikian Ali.
Penulis: Ade Mulyana