TELIKSANDI
NEWS TICKER

23 Tahun PRD dan Stigma Neo-PKI

Senin, 22 Juli 2019 | 9:04 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 1142

NASIONAL, TELIKSANDI.ID – Partai Rakyat Demokratik (PRD) hari ini genap berusia 23 tahun. Sejumlah foto bendera PRD yang dipasang di jalan raya menghiasi lini masa media sosial.

Beberapa pengguna medsos, masih mengaitkan foto-foto bendera PRD tersebut dengan paham komunis.

Namun hal ini dibantah Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono yang menegaskan bahwa partai yang dipimpinnya mengusung asas Pancasiladan sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan ideologi komunisme ataupun Partai Komunis Indonesia (PKI).

BACA JUGA: PRD Bantah Organisasinya Terlarang

“Kami adalah partai yang berasaskan Pancasila,” kata Jabo, Senin (22/7).

Pernyataan Jabo ini sekaligus membantah tudingan sejumlah kelompok yang masih kerap menyebut  PRD sebagai penerus PKI atau neo PKI. Menurut Jabo, tudingan itu karena orang tidak tahu perkembangan PRD sebagai partai politik.

Jabo menuturkan pada 2010, tepatnya pada Kongres VII, PRD telah mengubah asas partai yang awalnya berhaluan Sosial Demokrasi Kerakyatan (Sosdemkra) menjadi Pancasila.

Selain mengubah asas, Jabo menyebut PRD adalah partai sah dan legal. Dia mengakui PRD pernah dicap sebagai partai terlarang pada masa Orde Baru.

Kata Jabo, status partai terlarang itu dikukuhkan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri pada 1997 silam. Namun dia menyatakan status itu tak berlaku lagi sejak 1999, ketika PRD diakui oleh Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum sebagai salah satu peserta pemilu.

BACA JUGA: Bendera PRD Berkibar, Bendera Tauhid Dipermasalahkan

Pada Pemilu 1999 PRD hanya meraih 0,07 persen suara. Sejak saat itu kiprah PRD di kancah politik nasional perlahan memudar. PRD tak pernah lagi mengikuti pemilu nasional.

Meski demikian, Jabo menegaskan PRD masih tetap eksis sebagai partai politik. Dia mengklaim aktivitas PRD belakangan ini lebih banyak mengandalkan organisasi yang bersifat ad hoc, yang didirikan di sejumlah daerah.

Organisasi ad hoc itu dibentuk untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan seperti terlibat konflik agraria. “Kami jarang menggunakan PRD secara langsung,” ujar Jabo.

Jabo menambahkan PRD masih memiliki struktur hingga ke daerah-daerah. Saat ini partai memiliki struktur kepengurusan di 31 provinsi dan hampir di seluruh kota/kabupaten di Indonesia.

“Hanya di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah yang tidak ada kepengurusan PRD,” kata Jabo.

“Kalau kader, PRD punya sekitar 10 ribu orang. Itu hanya kader, belum simpatisan,” katanya lagi.

Jabo mengatakan partainya saat ini tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Partainya akan segera mengurus surat-surat yang dibutuhkan agar PRD kembali resmi menjadi badan hukum.

“Tapi, status kami yang saat ini tidak berbadan hukum bukan berarti orang bisa mengatakan kami ilegal atau partai terlarang,” ujar Jabo.

PRD yang didirikan 15 April 1996 di Sleman, Yogyakarta, baru dideklarasikan pada 22 Juli 1996. Sejumlah aktivis yang turut membidani berdirinya PRD antara Budiman Sudjatmiko dan Andi Arief. Budiman kini menjadi politikus PDI Perjuangan dan Andi Arief bernaung di Partai Demokrat.

Pada masa Orde Baru PRD mendapat cap negatif karena sangat frontal berhadapan dengan rezim Soeharto. Orde Baru bahkan menuduh PRD sebagai dalang peristiwa kerusuhan di kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro, 27 Juli 1996.

Puncaknya, rezim militer Soeharto menangkapi sejumlah aktivis PRD dan menyatakan PRD sebagai partai terlarang.

 

Sumber: CNN Indonesia

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID