TelikSandi.ID, Solo – Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Satriawan Sulaksono, menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi. Sempat diultimatum KPK agar segera menyerah, Satriawan akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Siapa Sosok Satriawan ?
Sempat mendokumentasikan kegiatan Satriawan saat bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu, jaksa kelahiran 24 Maret 1987 itu menjadi JPU dalam kasus cekcok di jalan yang berujung tabrakan maut.
Selaku terdakwa saat itu ialah Iwan Adranacus, bos pabrik cat di Solo. Sedangkan korban tabrakan maut ialah Eko Prasetio, warga Gremet, Manahan, Solo.
Perlu diketahui bahwa ada serangkaian peristiwa sebelum jaksa solo ditangkap oleh KPK di stasiun balapan solo, bahwa beberapa waktu yang lalu beliau adalah jaksa/ JPU dalam kasus Iwan Adranacus bos cat.
Jika kita melihat jelas dan nyata dalam peristiwa Iwan Adranacus vs Eko Prasetiyo berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas maka terjadilah aksi saling kejar dan ahirnya Eko harus ditabrak oleh mobil yang dikendarai Iwan Adranacus hingga tewas.
Jelas ini merupakan kejahatan yang terencana dan harus dikatakan pembunuhan berencana. Pada awalnya BAP polisi menjeratnya dengan pasa 340 dan 338 KUHP.
Dan seharusnya dikenakan hukuman mati dan juga sekurang2nya 20th penjara.
Lalu ketika berkasnya ditangan jaksa berubah menjadi kecelakaan lalulintas atau kecelakaan biasa.
Hakim pun agak berseberangan dengan tunturan jaksa. Karena jaksa menuntutnya sangat ringan cuma 5 tahun maka hakim memvonisnya lebih ringan lagi cuma 1 tahun. Lalu banding cuma di vonis 8 bln.
Atas putusan ini menjadi bola liar atau buah bibir publik, karena putusan dan vonisnya sangat kontroversial di mata para penegak hukum maupun publik.
Kenapa Jaksa Senekat Itu Tuntutannya Sangat Misterius ?
Yang jelas disini ada dugaan lorong gelap keadilan yang bermain dengan hush money.
Dan jaksa tersebut menjadi incaran KPK lalu ditangkap di Stasiun Balapan Solo setelah meminta uang untuk pulang kepada kontraktor yang bernama Ana di daerah Al Wutso. (Takdir Lela)