SUMSEL, TELIKSANDI.ID – Diduga gelapkan Dana Desa (DD) buat liburan dan pesta pernikahan akhirnya Kepala Desa (Kades) Asal Kota Raya Darat berhasil di ringkus Polisi. (
Tipikal pemimpin yang diduga menelan Dana Desa (DD) Ratusan Juta Rupiah ini, Anhar Juhari Selaku Kepala Desa (Kades) asal Kota Raya Darat akhirnya terungkap.
Tindak pidana Korupsi (TPK) dalam menyalahgunakan Dana Desa (DD) yang dilakuakan Kades Kota Raya Darat Pajar Bulan, Kabupaten Lahat Anhar Juhari 47 Tahun ini, telah lama mengelola Dana Desa (DD) tanpa bantuan staf dan jajaran pemrintahan Desa Setempat.
Hal ini telah disampaikan oleh Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap sesuai hasil konfirmasi pada 30 Mei lalu. Setelah Kapolres terima hasil laporan dari sejumlah saksi bahwa benar sekali Anhar Juhari selaku Kepala Desa (Kades) Asal Kota Raya ini, korupsi Nilai Uang sebesar Rp486 Juta, ditambah juga dengan total panggung sehingga mentok Rp.586 Juta Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD).
BACA JUGA:
- Tim SSB Alba Hatukau Siap Mewakili Maluku Di Ajang Piala Mempora Palembang
- Dosen Pertanian UNPATTI Ambon, Gelar Lomba Konseling
- Gelar Perebutan Piala Wali Kota Ambon, Penyanyi dan Musisi Siap Bertarung
Kapolres juga menjelaskan, bahwa Dana Desa (DD) dalam jumlah besar disantap dari Tahun 2016. Padahal sesuai permintaan Masyarakat setempat akan diperuntuhkan buat perbaikan jalan tani. Tetapi realitas yang terjadi dilapangan tidak ada sentuhan fisik apapun di desa tersebut.
Sehingga sehingga pihak Inspektorat mulai introgasi pelaku tersebut mengatakan anggaran sebesar itu digunakan untuk kepentingan liburan keluar kota dan acara besar pernikahan. Jelas AKBP Ferry.
Dengan demikian, Ferry memfonis Negara telah mengalamengalami kerugian sebesar Rp. 486 Juta lebih. Anhar Juhary selaku Kades kini telah di tetapkan sebagai tersangka. Bakal menjadi tahanan Polres. Tegas Ferry
“Sudah tentu dia dijerat Pasal pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (PTPK)” Pungkasnya. (Suailo/Teliksandi)