TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pembuat Status ‘Tak Usah Pajang Foto Presiden’ Resmi Ditahan

Jumat, 12 Juli 2019 | 11:12 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 787

HUKUM, TELIKSANDI.ID – Perempuan berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka karena memposting status di Facebook berisi seruan agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden. AF kini ditahan di Polres Jakarta Utara.

“Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Rabu, ini sudah 1×24 jam. Sudah masuk penahanan,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Laksamana Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).

BACA JUGA: Gugatan Prabowo-Sandi di ajukan tanpa sepengetahuan sang ketum dan Sandiaga Uno 

AF ditangkap di sebuah tempat les di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (9/7). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, AF diputuskan ditahan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

“Di tempat lesnya, bimbingan belajar daerah Koja,” ujar dia.

Penangkapan ini bermula saat AF memposting status di Facebook pada 26 Juni 2019. Selain Facebook, AF juga memposting status tersebut di media sosial lain. Berikut ini bunyi statusnya:

kalo boleh usul…di sekolah2 tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil presiden…turunin aja foto2nya..
kita srbagai guru ngga mau kan mengajarkan anak2 didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa…GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN.

BACA JUGA: “TIDAK NETRAL SAAT PEMILU” Ini Sanksi Bagi Camat Purwantoro Wonogiri

Setelah itu, seorang warga berinisial TCS mengcapture status tersebut dan melaporkan pemilik akun ke Polres Jakarta Utara. Tim Polres Jakarta Utara pun langsung menindaklanjuti laporan itu dan menilai status yang diunggah AF termasuk dalam kategori hate speech.

“Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut jangan menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah menurut peraturan perundang undangan atau menghina sesuatu kekuasaan yang ada di negara Indonesia,” ujar Budhi.

Atas perbuatannya, AF dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID