TELIKSANDI
NEWS TICKER

Oknum Aparatur Desa Diduga Curi Listrik

Selasa, 19 November 2019 | 1:54 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 709

Wow…. Berdalih Bantu warga Oknum Aparatur Desa Sukatenang, Di Duga Kuat Curi Listrik Dirumahnya.

TelikSandi.ID, Kabupaten Bekasi – Atas informasi dari salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, melaporkan bahwa ada oknum aparatur desa Suka Tenang dirumahnya memakai arus listrik ilegal langsung tanpa meteran atau KWH.

Dari hasil informasi tersebut Anggota Lembaga investigasi Bapan ( Badan Advokasi penyelamat aset negara ) dan  team awak media, benar bahwa rumah salah satu aparatur desa di jalan Perumahan Obe Rt.002 Rw.001 Desa Sukatenang, kecamatan, Sukawangi, Kabupaten Bekasi menggunakan aliran listrik secara langsung tanpa melaui meteran atau KWH secara ilegal.

Saat dikonfirmasi langsung dirumahnya, (IR) yang biasa di panggil Iwang, salah satu oknum bendahara aparatur desa, dirinya mengakui bahwa “sudah mencuri aliran listrik secara langsung tanpa meteran atau KWH dengan alasan kurang daya listrik, dan ingin membantu warga sekitar untuk  mengatasi kekurangan air bersih dengan memasang mesin air,” terangnya.

“Kalau soal listrik memang benar ambil arus langsung tanpa melalui meteran, ini juga buat bantu warga sekitar karena air susah, kalau mau diputus silahkan, mau laporan ribet ngurusnya, lagian bukan ini aja yang  langsung listriknya gak pakai meteran  ada warga lain juga, yang pasang juga oknum PLN “,  tandas IR. Selaku Bendahara Desa Suka tenang. Jumat/ 15/11/2019.

Anggota Investigasi Bapan serta Tiem awak media lanjut meminta konfirmasi terkait pelanggaran pencurian arus listrik secara ilegal Kepada wakil ketua administrasi kantor PLN Babelan, Laras.

Laras mengatakan, “Pelanggaran Pencurian tegangan arus listrik  ( P2TL ) dalam alasan apapun tidak dibenarkan dan dapat termasuk pelanggaran P4 dan akan kena sanksi”, Ulasnya.

“Pokoknya dengan alasan apapun tidak dibenarkan untuk melakukan pencurian listrik, nanti petugas PLN  ( P2TL ) akan didampingi dari pihak kepolisian dan Garnisun, bila didapat benar ada pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai KWH berupa denda yang harus dibayar langsung “, ulas, Laras, Wakil ketua administrasi kantor PLN Babelan.Senin/18/11/2019.  ( Jr/tim)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID