MALUKU TENGAH, TELIKSANDI.ID – Petugas Pelaksanaan Lapangan (P2TL) yang sedang melakukan pemeriksaan instalasi sambungan listrik pelanggang/non pelanggang pada bangunan atau persil sesuai nomor garda/trafo sesuai nama dan alamat lengkap dalam boks rekening.
Tim P2TL menjelaskan “Proses invenstigasi tersebut dilakukan pada tiap tiap Desa secara keseluruhan yang ada di kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. sehingga temui kesalahan tentang kedapatan ratusan rumah pelanggang yang KWH meteran telah rusak dan daya fungsi kontrol sudah tidak tersambung” Jelasnya.
Lanjut dia, jika telah terjadi pelanggaran pengguna pelanggang yang berisiko tarif daya pemakaian tanpa biaya, maka kami sebagai petugas pelaksanaan lapangan mengambil sikap tegas padamkan pengguna lampu pelanggang yang bermasalah sesuai dengan keputusan Pimpinan PLN Rayon area Masohi. Tambahnya
“ada juga terdapat pengguna pelanggang yang memakai lampu secara gratis selama 3 tahun bahkan 10 tahun sehingga pelanggang tersebut harus melunasi pelanggaran tertentu agar secepatnya terialisasi. jika 3 tahun wajib bayar Rp.1.300.000, agar lampunya bisa normal kembali” kata tim P2TL.
BACA JUGA:
- Proses Pemasangan Kubah Menara Masjid Negeri Wolu Finish
- Soal Ketularan HIV Di Maluku, 56 Persen Seperti Fenomena Gunung Es
- Bupati Maluku Tengah Lantik Patty Hud Silawane, Raja Definitif Negeri Tehoru
- Gelar Paripurna, 35 Anggota DPRD Kota Ambon Resmi Dilantik
Dalam investigasi jurnalis teliksandi.id. di lapangan, sudah dua kali petugas pelaksanaan lapangan yang pada saat itu, melakukan pemeriksaan kaget melihat banyak orang yang sedang melakukan aktivitas ibadah solat jumat pada posisi bangunan rumah tua tersebut, rumah ibadah milik Almarhum Abdurahman Suailo yang sekarang ini di huni oleh M Suailo memang telah lama di jadikan tempat ibadah dari tahun 1992 sampai dengan saat ini. Tutur M Suailo
Lanjut dia, proses penyelesaian pun tak ada benturan apa-apa antara rumah ibadah dan petugas pelaksanaan pada waktu itu.
Lanjunya juga, Tim P2TL mulai tutur maaf kepada M Suailo bahwa kami tidak tau ini tempat ibadah, sebab tempat-tempat ibadah maupun pengajian itu tidak terdapat pungut biaya, pemakaian listrik secara gratis. jelas M Suailo pada saat temui petugas pelaksanaan lapangan pada bulan lalu di ruang teras Musolah Al Iksan Negeri Wolu.
Setelah itu, petugas P2TL lagi-lagi melakukan pemeriksaan 18 september 2019, dua sosok anak muda yang memang di tugaskan untuk memeriksa instalasi sabungan di tiap-tiap rumah yang ada di negeri wolu, sehingga terjadi temuan beberapa rumah yang memang meteranya rusak tapi lampu menyala. Mereka pun masuk ke Musolah pada waktu itu, di sambut oleh A suailo anak dari M Suailo mulai meberikan penjelasan yang sama seperti apa yang di katakan Tim P2TL pada bulan lalu.
Tetapi dua sosok tersebut tidak menghiraukan pembicaraan A S sehingga penyelesaiannya harus ke Kantor wilayah kecamatan untuk membayar iuran selama 3 tahun kalau tidak lampunya akan di putus. Jelas Pemilik rumah
Sehingga tim investigasi media teliksandi.id menemui ketua PLN yang berinisial M ranting telutih yang baru saja di lantik pada bulan agustus lalu, di kantor PLN Wilayah kecamatan sehingga ketua ranting mengkonfirmasi kepada Pihak rayon area Maluku tengah jalan Abdul Soulissa No 1 Masohi lewat fia telpon dan akhirnya Ketua PLN ranting telutih mulai memberikan keterangan kepada Wartawan bahwa rumah bapak M Suailo yang di jadikan tempat ibadah tetap harus bayar tapi bisa di cicil selama tiga atau empat kali. kata Ketua PLN Wilayah Telutih. (Halid_Suailo/Teliksandi)