INSAN PERS — Bertempat di Hotel Dafam tepatnya di Jl. Imam Bonjol 188 Semarang 50132, AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) dan IPJT (Insan Pers Jawa Tengah) adakan Musda yang di Prakarsai IPJT dan beberapa media pendukung. Minggu (05/05/2019) pukul. 08.00 WIB hingga selesai.
Guna menindak lanjuti Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018
Tentang Standar Kopentensi Wartawan, perlu adanya kegiatan Pra UKW (Uji Kopentensi Wartawan) yang nantinya akan di lanjutkan UKW secara bersama-sama.
Dalam acara ini hadir Ir.Nadiyanto Selaku Ketua Umum AWPI, dan beberapa Dewan Pendiri Sekber Insan Pers Jawa Tengah Ari B dari Media Bhayangkara selaku Ketua Pengawas, Suwondo Media Lidik Krimsus News selaku Ketua, Mochammad Safik dari Media Borgol sebagai Sekretaris dan Sigit dari Media Bhayangkara Utama selaku Bendahara. Selain itu hadir pula beberapa perwakilan dari media yang ada di Jawa Tengah.
Musda kali ini IPJT mengadakan musyawarah kepengurusan, baik yang ada di pusat maupun di wilayah Kabupaten yang ada di Jateng dengan membuat ADRT Sekber IPJT yang telah di susun dalam bentuk copyan, namun masih di bahas dan di ralat kembali sebagai bentuk kebersamaan. Dengan cara tanya jawab dan di buat kesepakatan bersama pula.
Kemudian saat di beri kesempatan dalam sambutan Ir. Nadiyanto selaku Ketua Umum AWPI memaparkan, pihaknya sangat mengapresiasi atas terwujudnya Musda IPJT sehingga bisa terkumpul wadah insan pers di Jawa Tengah. Menurut Nadiyanto antara organesasi dan perusahaan Pers sebagai wartawan harus bisa membedakan. Sehingga para pelaku Pers bisa mengajukan verifikasi ke Dewan Pers. Selain itu dia juga menghimbau agar semua wartawan bisa mengikuti Uji Kompetensi Wartawan sesuai keputusan Dewan Pers.
” Semua punya hak yang sama di dalam UU Pers tahun 1999, dan kita harus bisa mendapatkan Keppres, sehingga sebagai insan pers bisa bekerja secara profesional dan memiliki wewenang yang sama dengan Dewan Pers, dan jika organesasi bisa mengadakan Diklat jurnalistik selanjutnya mengikuti UKW harus sampai ke Dewan Pers, ” Jelasnya.
Dalam melangkah mencapai UKW Nadiyanto menyatakan pihaknya hanya bisa mengadakan Diklat Jurnalistik, selanjutnya mengikuti UKW melalui Dewan Pers, seperti beberapa waktu lalu di lampung banyak yang sudah mengikuti UKW.
” Jika ingin mengikuti UKW sebaiknya mengadakan Diklat Jurnalistik, jadi kami berharap jangan sampai tidak kuat, mengikuti UKW karena lebih berat jika di bandingkan dengan Diklat, jika sudah berbicara termologi kata profesional kita harus tempuh dengan implementasi jenjang pendidikan yang hukumnya wajib, jangan sampai di katakan wartawan abal-abal, “pungkasnya.