Praya, NTB | Teliksandi.id – Sebanyak 0,39 gram barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Kamis (4/3).
“BB sabu 0,39 gram ini milik tersangka inisial S (40) yang kita tangkap di Kecamatan Pujut, bulan Februari 2021 kemarin,” kata Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di ruangan Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah yang dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Praya, Perwakilan Pengadilan Negeri Praya, tersangka S beserta penasehat hukumnya.
“Jadi, barang bukti sabu tersebut kita musnahkan dengan dilarutkan kedalam cairan dan diblander, kemudian dibuang ke dalam toilet,” ucap Hizkia.
Proses pemusnahan tersebut dilakukan setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan, dengan jumlah awal sebanyak 0,61 gram.
“Jumlah total BB sebanyak 0,61 gram, disisihkan 0,09 gram untuk uji BPOM, kemudian 0,13 gram untuk kepentingan persidangan, sedangkan sisa 0,39 gram yang kita musnahkan hari ini,” jelas Kasat Narkoba. (Hms/Selamet).