LEBAK | Teliksandi.id – Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan 1.850 butir obat tanpa izin edar dari tersangka EP warga Kampung Binglu RT/RW 007/002 Kel/Ds. Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut.
“Ya Kami dari Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan sebanyak 1.850 butir obat tanpa izin edar yang terdiri dari 746(Butir) obat-obatan jenis Tramadol HCI, 1104 (Butir) Obat-obatan warna kuning bertuliskan “mf” jenis Hexymer dan Uang tunai sebesar Rp. 215.000, yang berada di dalam kamar tersangka EP warga Kampung Binglu RT/RW 007/002 Kel/Ds. Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak” (Selasa, 16/2/2021), ujar AKP Ilman.
“Saat ini pelaku inisial EP masih dalam pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196 jo pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)” tegas ilman.
“Kami terus menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak remaja agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya, apabila ada perubahan perilaku perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang” himbau AKP Ilman. (Mujahidin).