TELIKSANDI
NEWS TICKER

12 Rekomendasi Fraksi Gerindra Bukti SAH Berpihak Pada Masyarakat Untuk Perbaikan Iuran BPJS

Senin, 20 Januari 2020 | 2:33 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 587
12 Rekomendasi Fraksi Gerindra Bukti SAH Berpihak Pada Masyarakat Untuk Perbaikan Iuran BPJS

 

Jambi, TelikSandi.ID – Kepedulian dan keberpihakan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra tentang BPJS kesehatan terhadap pemerintah disampaikan kepada Tim Teliksandi melalui via seluler hari ini. (20 /1 /2020)

Dikenal sebagai Bapak Beasiswa Provinsi Jambi SAH mengapresiasi serius serta menyorot banyaknya keberatan masyarakat tentang kenaikan iuran peserta BPJS dengan kenaikan dua kali lipat, hal ini diatur dalam Perpres No. 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan.

Naiknya premi atau tarif peserta BPJS kesehatan hingga dua kali lipat banyak menuai keberatan masyarakat termasuk Komisi IX DPR RI yang dalam rapat kerja gabungan dengan Menteri kesehatan 2 September 2019 secara tegas menolak kenaikan premi BPJS untuk peserta mandiri ( PBPU) papar SAH.

Dalam upaya mengatasi polemik kenaikan iuran BPJS ini SAH menyatakan Fraksi Gerindra telah menyerahkan 12 Rekomendasi kebijakan kepada Menkes RI dr. Terawan Agus Putranto di ruang rapat Komisi IX DPR Senayan, jumat (17/1/2020) baru baru ini.

Ketua DPD partai Gerindra Provinsi Jambi tersebut menyatakan bahwa Fraksi Gerindra turut mendukung revisi UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menilik polemik serta kinerja BPJS kesehatan yang tak kunjung teratasi ini maka kami merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan perbaikan UU No. 24 Tahun 2011 dalam rangka perbaikan tata kelola dan pelayanan dari BPJS untuk masyarakat Tegas SAH.

Adapun 12 rekomendasi kebijakan Fraksi Partai Gerindra kepada Menkes Terawan terkait BPJS kesehatan sebagai berikut :

  1. Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak agar dilakukan Reformasi Sistem Kesehatan untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki akses yang baik terhadap pelayanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air. Salah satu agenda utamanya adalah Reformasi Sistem Pembiayaan kesehatan menuju sistem desentralisasi. Kepada Kepala Daerah harus diberikan kewenangan dalam mengurusi Jaminan Sosial Kesehatan Rakyatnya.
  2. Fraksi Partau Gerindra DPR RI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan tarif premi BPJS Kesehatan dalam Perpres No. 75 Tahun 2019, khususnya untuk peserta BPJS kelas III, karena dianggap semakin meningkatkan beban ekonomi rakyat. Fraksi Gerindra mendesak pemerintah menggunakan dana lain untuk menutupi difisit anggaran BPJS Kesehatan tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif dari peserta BPJS seperti melibatkan sektor swata dan membuka potensi dana filantropi.
  3. Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya koordinasi 3 pihak utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, yaitu Pemerintah sebagai REGULATOR, BPJS Kesehatan sebagai OPERATOR, dan Tenaga Kesehatan ( Organisasi Profesi Kesehatan) sebagai penggerak.
  4. Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kesehatan Program JKN agar tidak ada keharusan mendaftarkan seluruh Anggota Keluarga dalam 1 (satu) kartu keluarga (KK).
  5. Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak agar Pemerintah Pusat dan Daerah lebih serius mengimplementasikan upaya Promotif (promosi kesehatan) dan Preventif ( Pencegahan Penyakit) baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas Klinik) maupun di fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).
  6. Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah untuk mengembalikan fungsi Puskesmas, Yaitu membangun keseharian wilayah, bukan hanya mengobati orang sakit. Puskesmas harus di perkuat perannya sebagai Pusat Pemberdayaan Masyarakat untuk hidup sehat.
  7. Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah untuk memperhatikan Aspek Keadilan dalam pembangunan kesehatan.

Situasi saat ini Fasilitas Kesehatan banyak di dominasi di wilayah Pulau Jawa, sedangkan diluar Pulau Jawa masih banyak masyarakat yang susah mangakses pelayanan kesehatan.

Kebijakan kompensasi yang telah ditulis di UU SJSN Tahun 2004 harus diberikan oleh BPJS kepada Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) agar ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  1. Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jumlah Tempat Tidur Kelas III di Rumah Sakit.

Hal ini mengingat banyaknya keluhan masyarakat yang sulit mengakses kamar Rumah Sakit Kelas III dengan alasan penuh.

  1. Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah memperbaiki data peserta BPJS Kesehatan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah agar kebijakan yang diambil tidak salah sasaran.
  2. Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak BPJS agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran klaim kepada Rumah Sakit di seluruh Indonesia termasuk kepada industri obat.
  3. Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi IX DPR RI untuk membentuk Panja atau Pansus BPJS Kesehatan untuk mengatasi berbagai polemik yang dihadapi BPJS Kesehatan.
  4. Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung upaya perbaikan BPJS Kesehatan melalui Revisi Undang Undang BPJS Kesehatan No. 24 Tahun 2011. (APS).

“Bahwa Sesungguhnya Kemerdekaan Itu Ialah Hak Segala Bangsa Dan Oleh Sebab Itu, Maka Penjajahan Di Atas Dunia Harus Dihapuskan, Karena Tidak Sesuai Dengan Perikemanusiaan Dan Perikeadilan”

 

 

 

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID