BANYUWANGI | Teliksandi.id – Dua napi Lapas Kelas II A Banyuwangi yang sempat kabur selama 3 hari berhasil ditangkap. Pada saat penangkapan keduanya sedang pesta sabu. Keduanya adalah Taufik Hidayat (22), napi kasus pencurian sepeda motor dan Hadi Trisno Wijoyo (44), napi kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap saat nyabu di rumah Hadi, di Dusun Kemiri, Desa Pakurejo, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, Jumat dini hari.
“Keduanya kita Tangkap di rumah rekan Hadi di Desa Pakurejo, Kecamatan Sukorejo. Mereka sedang pesta sabu,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada awak media Jumat (30/10/2020).
Beberapa barang bukti yang dipamerkan saat rilis salah satunya adalah bong dan pipet. Keduanya tak tahu polisi sudah berada di luar rumah. Saat digerebek, keduanya mencoba lari. Hingga akhirnya, polisi terpaksa melakukan tindakan terukur.
Sempat mencoba kabur dan melawan. Tapi akhirnya kita ambil tindakan terukur,” tambahnya.
Penangkapan keduanya merupakan kolaborasi antara tim Polresta Banyuwangi dan Lapas juga berkoordinasi dengan Tim Gabungan Unit ll bunuh & aniaya dan Unit lll Ranmor Subdit lll Jatanras Direktorat Kriminal umum Polda Jatim.
“Tim gabungan kemudian berkolaborasi melakukan penyisiran di Prigen, Pasuruan yang merupakan domisili Napi atas nama Hadi Trisno,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua napi Lapas Banyuwangi kabur, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 03.00 Wib. Keduanya melarikan diri dengan cara memotong pintu teralis kamar bagian depan bawah. Kemudian loncat ke atas genting. Setelah melancarkan aksi pelariannya, Hadi dan Taufik kini harus mendekam kembali di penjara menjalani sisa masa hukumannya.