Yusri mewakili salah satu Fraksi tengah memberikan surat Hak Interpelasi Kepada Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Arwinsyah didampingi Wakil Ketua, Risdianto di Ruang Sidang DPRD
Padang Pariaman,TelikSandi.ID – Akhirnya DPRD Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatra Barat telah berhasil melaksanakan 2 agenda penting. Rapat Paripurna yang berlangsung agak tegang,namun damai dan.lancar tersebut DPRD mengadakan rapat paripurna dalam.hal penyampaian Hak Interpelasi dari Fraksi- Fraksi kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari anggota DPRD dengan melalui Fraksi yang berlangsung pada Senin 20/1/2020 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
Sidang Paripurna yang di pimpin oleh ketua DPRD, Arwinsyah didampingi Wakil Ketua, Risdianto yang di hadiri oleh 7 Fraksi yaitu Gerindra, Nasdem,PKS, PKB, Golkar, PPP dan Fraksi Demokrat itu sungguh sangat setuju agar tetap dilaksanakan dan terus dilanjutkan Hak Interpelasi menjadi Hak Interpelasi DPRD Padang Pariaman.
Happy Neldi dari Fraksi Gerindra saat di konfirmasi pada istirahat rapat menjelaskan bahwa pengajuan Hak Interpelasi ke pada Bupati Padang Pariaman adalah hak DPRD sebagai Lembaga Pengawas terhadap kinerja Pemerintah Daerah dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. DPRD sangat komitmen untuk memberantas hal-hal yang tidak sesuai dengan Peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara ini,”Kita hanya inginkan jawaban yang benar kepada Bupati yang telah melaksanakan pembangunan dengan dana negara. Sepeserpun dana Negara yang di keluarkan tentu harus dapat di pertanggung jawabkan,” ungkap Ketua Gerindra yang komitmen memperjuangkan kepentingan rakyat.
Di tambahkan Happy lagi dari 7 Fraksi yang sudah secara bulat mengadakan Hak Interpelasi DPRD dan besar harapan akan berlanjut pada Hak Pansus Angket dimana apabila ada jawaban Bupati yang tidak sesuai dengan perundang undangan. Dan kita berharap hendaknya kedepan apapun yang hendak kita lakukan dalam hal pelaksanaan pembangunan baiknya ada komunikasi dan saling duduk bersama kedua belah pihak, eksekutif dan legislatif. (Nas)
“Bahwa Sesungguhnya Kemerdekaan Itu Ialah Hak Segala Bangsa Dan Oleh Sebab Itu, Maka Penjajahan Di Atas Dunia Harus Dihapuskan, Karena Tidak Sesuai Dengan Perikemanusiaan Dan Perikeadilan”