Medan | TELIKSANDI.id – Sekira 272 kilogram ganja disita dari dua terduga berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga kabupaten Aceh Tenggara provinsi Aceh, oleh tim khusus direktorat reserse narkoba kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Minggu (10/11/2024).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sik.,Msi, mengatakan 272 kilogram ganja yang berasal dari provinsi Aceh, disita dari dua pelaku yang merupakan warga Aceh “Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara provinsi Aceh,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
Hadi mengatakan penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Direktorat serse narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja dari aceh menuju medan.
“Kemudian personel kita dari dirdktorat serse narkoba melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh- sumut untuk monitoring TKP,” tambah Kombes Pol Hadi
Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di JL thamrin Pangkalan Brandan Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (09/11/2024) dini hari.
“Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku di hentikan oleh tim Sus kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, setelah itu tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” tutur Kombes Pol Hadi, lagi la mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
“Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja,” tutup Kombes pol Hadi.(Red/M W)
Penulis : Muklas Wartam