Teliksandi.ID, Ambon – 4 Oknum wartawan gadungan di Maluku Barat Daya (MBD) telah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Wenwaru, Moa, Maluku Barat Daya. Dari keempat tersangka kini telah di ciduk aparat kepolisian setempat. Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat pada sabtu Malam 25/1/2020 bahwa, proses penangkapan empat orang wartawan gadungan tersebut karna telah diduga menyamar sebagai tim KPK Perwakilan Maluku.
Lanjut dia, mereka yang di juluki dengan inisial AS, alias A, 53, OR, O, 27, YF alias Y 47 dan SDI Alias D, 24, kini telah diamankan di Mapolres Barat Daya beberapa waktu lalu atas dugaan pemerasan terhadap beberapa Kepala Desa (Kades). Pungkas Kabid Humas Polda Maluku.
“Total nilai uang dari hasil pemerasan ke empat tersangka menjadi Rp 39 juta. Sehingga mereka telah di seret bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 39 juta di kediaman Polres MBD”, ujar Ohoirat.
“Suatu tindakan ke empat tersangka tersebut berawal ketika Kades Wenwaru diperiksa oleh empat pelaku terkait proyek pembangunan jalan beton. Mereka pun langsung fatwa Kadis bahwa temuan terhadap proyek tersebut diduga ada hasil penyimpangan sehingga Kepala Desa tersebut dimintai uang agar tidak masuk penjara. Kata “Ohoirat kepada awak media”.
Lantas kades menyetujui dan memanggil Bendahara Desa karena keempat pelaku telah bertindak disertai dengan tanda pengenal dan surat tugas yang sangat jelas seakan mereka itu ditugaskan langsung dari pusat Pimpinan KPK, padahal di cetak sendiri untuk mempermudah proses pemerasan. Sehingga Kades menyuruh bendahara desa agar segera menyiapkan uang senilai Rp 8 juta. “Kata Ohoirat”.
Ohoirat juga menambahkan, proses pemerasan terus berlanjut kepada Kepala Desa lain, sehingga total uang yang di kantongi oleh keempat pelaku tersebut mentok Rp 39 juta. Dari keempat Kades telah menjadi korban penipuan yaitu Kades Kaiwatu Rp 10 juta,
Kades Wawarleli Rp 10 juta, Kades Tuonwawan Rp 1 juta, dan Kades Moin Rp 10 juta. “Jelas Ohoirat.
Tindakan perbuatan yang diduga keempat tersangaka di jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang suatu tindakan penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang proses pemerasan. sehingga keempat tersangka kini telah di amankan di Rutan Mapolres Maluku Barat Daya (MBD).