Jakarta | Teliksandi.id – Operasi gabungan yang dimulai sejak bulan Februari lalu oleh Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika dengan Sandi “Dewa Ruci 2021” berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi.
Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada hari Selasa (30/3/2021). Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pengungkapan pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).
Adapun barang bukti yang dapat dimankan yaitu berupa sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.
Tertangkapnya dua tersangka bermula saat petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Dan aparat melihat kapal yang mencurigakan, selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap kapal yang mencurigakan hingga akhirnya kapal dapat dihentikan.
Dari hasil penggledahan, ditemukan dalam kapal membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27). dari tersangka ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Selamet/Abink).