Bengkalis | TELIKSANDI.id – Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpanan pemberian kredit disektor pertanian, dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis, Rabu (23/10/2024).
Kelima tersangka berinisial S, DM, FM, WZH, dan US setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga bulan mendalami terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpanan dalam pemberian kredit. Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis tahun 2021. Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo sedang memberikan keterangan pers didampingi pejabat dilingkungan Kejari
“S selaku mantan pimpinan cabang BRK Duri. sedangkan DM selaku pimpinan seksi bisnis BRK. FM selaku official kredit produktif, WZH selaku account Officer kredit produktif. Dan US selaku Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera. US ini merupakan ASN di Kecamatan Rokan Hulu(Rohul), kelima tersangka ini sudah ditahan sampai 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo.
Odit menjelaskan berawal pada tahun 2021 BRK Cabang Duri menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah atau anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera senilai Rp 4.950.000.000 dengan nilai plafon Rp 150.000.000 setiap nasabah.
Untuk pengajuan tersebut diajukan melalui tersangka US selaku Ketua KUD. Kemudian tersangka US memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan TBS milik nasabah.
“Dana kredit sebesar Rp149.850.000 yang masuk ke rekening debitur ditarik dan disetorkan ke rekening tersangka US tanpa sepengetahuan debitur. Tersangka US juga menggunakan dana kredit 33 nasabah debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadi,” kata Sri Odit Mogonondo.
Sementara itu, kata Odit untuk mengenai tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
“Berdasarkan hasil laporan audit, perhitungan kerugian negara dalam perkara ini berjumlah sebesar Rp 5 miliar lebih,” ungkap Odit.
Kelima tersangka telah disangka oleh penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 jo, pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
Terungkapnya kasus ini karena terjadi penunggakan selama 10 bulan dan sudah masuk cor5, akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan kelima tersangka dilakukan penahanan.(Red/MW)