Lebak | Teliksandi.id – Tujuh Orang yang diduga sebagai pelaku pencurian alat kesehatan inisial S, J, T, RJ, AW, SU, dan I berhasil di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten.
Gelar acara Press Conference Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan Alat-alat Kesehatan yang terjadi di Gudang RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Kabupaten Lebak bertempat di Mako Polres Lebak Polda Banten, Selasa (18/5/2021).
Pada saat gelar acara Press Conference Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Indik Rusmono,SIK,MH menyampaikan, tindak pidana pencurian tersebut diketahui bermula pada saat Kepala Gudang bernama M. Zulkarnaen yang saat itu dirinya sedang melakukan pengecekan data barang masuk dan keluar di Gudang RSUD Adjidarmo, tidak disangka pada saat itu pula dirinya mengetahui adanya ketidak sesuaian antara data dan jumlah alat-alat kesehatan yang ada seperti cairan inpus, Handcone, jarum suntik dll,” ungkapnya.
Dengan mengetahui adanya perbedaan antara data dan jumlah alat – alat kesehatan yang ada.” Selanjutnya pihak managemen RSUD melaporkan kasus tersebut ke Polres Lebak guna diadakan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
Dalam hal ini Indik menjelaskan, kasus ini diketahui ada 7 orang yang diduga sebagai pelaku dengan peran masing- masing yaitu, inisial S yang tak lain salah satu karyawan RSUD Adjidarmo, yang mana dirinya dalam kasus ini berperan sebagai pengambil barang dengan cara masuk melalui jendela dengan cara mencongkelnya. Dari hasil tersebut ia mengakui bahwa dirinya mendapat bagian berupa uang sebesar 6 juta rupiah.
Sementara, dari pengakuan salah satu Sacurity RSUD Adjidarmo inisil J yang juga dalam hal ini sebagai pelaku pencurian dengan peran sebagi pengawas gudang saat rekannya yang lain melakukan aksinya. Dari pengakuannya dari hasil curian tersebut dirinya mendapat bagian uang sebanyak Rp. 450 ribu rupiah,” katanya.
Adapun peran inisial T yang tak lain karyawan RSUD, dirinya sebagai pengawas di bagian luar saat rekannya yang lain melakukan aksinya dan sebagaimana yang ia akui bahwa dirinya juga merangkap sebagai tukang pembawa barang hasil curian ke mobil yang telah disediakan dan dari hasil curian tersebut dirinya mendapat bagian uang sebanyak Rp. 5.500.000.-
Dan inisial RJ, yang juga Security di RSUD Adjidarmo saat rekannya yang lain melakukan aksinya dirinya berperan sebagai pengawas disekitar Gudang dan ikut membantu membawakan barang hasil curian tersebut ke mobil yang telah disiapkan sebelumnya, dari pengakuannya dari hasil curian tersebut dirinya mendapat bagian uang sebesar Rp.2.300.000,-
Inisial AW yang juga Karyawan di RSUD Adjidarmo dari pengakuannya dikatahui, dirinya berperan sebagai penyedia sarana angkutan dari hasil curian yang di dapat oleh rekan – rekannya. Dan dari hasil aksinya dirinya mendapat bagian berupa uang sebanyak Rp. 3.800.000,-
Adapun tersangka Inisial SU, yang kesehariannya sebagai petugas cleaning Servis di RSUD Adjidarmo, dari pengakuannya dikatahui dirinya berperan sebagai pengangkut barang hasil curian ke mobil dan sebagaimana yang ia akui bahwa dirinya mendapat bagian sebanyak Rp. 900.000,-
Selain itu dari pengakuan terduga pelaku inisial ( I ) seorang PNS diakui pada saat melakukan aksinya dirinya berperan sebagai pengangkut barang hasil curian ke dalam mobil, dan dirinya juga sebagai pemberi informasi ke inisial A setelah ada hasil pencurian. Dari hasil pencurian yang dilakukan oleh para rekan – rekannya dirinya mendapat bagian uang sebanyak Rp. 6.450.000,-
Akibat Kejadian tersebut RSUD Adjidarmo mengalami kerugian sebesar Rp 85.038.000,- hal ini disampaikan sesuai hasil audit sementara dari pihak RSUD Adjidarmo Rangkasbitung” Jelas indik.
“Dari hasil Penyelidikan Kepolisian ditemukan ada 5 kejadian yaitu, pada tanggal 16 April 2021, 18 April 2021, 28 april 2021, 2 Mei 2021, 6 Mei 2021. Ungkap indik.
Lebih lnjut Induk menjelaskan, cara menjual atau memasarkan hasil pencurian yang dilakukan. Tersangka inisial A dengan cara memposting di medsos dan melakukan transaksi di daerah Tanggerang, sementara untuk penadah masih dalam pendalaman dan Penyelidikan” ujar indik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 (tujuh) Tahun penjara” Tegas Indik. (Mujahidin).