TELIKSANDI
NEWS TICKER

Masyarakat Desa Sogo Minta Kajari Blora Tangkap Terduga Pelaku Penyelewemgan Aset Desa

Minggu, 1 Desember 2024 | 8:50 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 265

Blora | teliksandi.id – Masyarakat Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, telah melaporkan dugaan penyelewengan aset desa yang melibatkan oknum perangkat desa terkait pengelolaan Program Penyediaan Air Minum (PAM) eks PNPM Mandiri Pedesaan. 

Laporan ini mencuat setelah terungkapnya praktik monopoli, korupsi, hingga pengalihan aset desa untuk kepentingan pribadi yang melibatkan Kuwatono, Ketua Pengelola PAM Desa yang juga menjabat sebagai perangkat desa.

Menurut keterangan warga, proyek PAM Desa Sogo dimulai pada tahun 2009 dengan pendanaan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM).

Namun, sejak tahun 2017, sumber air yang sebelumnya berasal dari sumur PWJ dialihkan ke sumur pribadi yang berada di tanah milik Kuwatono. 

Hal ini dianggap melanggar ketentuan karena aset yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat justru dikuasai secara pribadi oleh yang bersangkutan.

Dugaan pelanggaran hukum ini kemudian mengarah pada dugaan kerugian negara yang cukup besar. Dalam laporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1,764 miliar. 

Perhitungan tersebut didasarkan pada tarif rata-rata air sebesar Rp45.000 per bulan yang dibayar oleh sekitar 600 pelanggan aktif selama 14 tahun, dari 2010 hingga 2024, dikurangi dengan biaya operasional dan honor pengelola.

Setyo Kurniawan, salah satu warga Desa Sogo yang melaporkan kasus ini, menyatakan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. 

“Kami berharap laporan yang telah disampaikan mendapatkan perhatian serius. Aset yang telah diselewengkan harus dikelola kembali untuk kepentingan masyarakat Desa Sogo,” ungkap Setyo.

Sementara itu, Sukirno, Sekretaris Desa Sogo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jaringan PAM Desa tersebut masih dikelola oleh Kuwatono tanpa adanya laporan yang jelas kepada pihak desa selama 14 tahun terakhir. Bahkan, uang hasil pembayaran air yang diterima dari warga tidak tercatat dengan jelas. 

“Sering disinggung dalam setiap kesempatan dengan pihak desa, namun kepala desa yang saat ini menjabat mengaku tidak tahu-menahu,” ujar Sukirno.

Kepala Desa Sogo yang kini menjabat juga tidak memberikan tanggapan tegas terkait masalah ini. 

Masyarakat menilai, Kejaksaan Negeri Blora lamban dalam penyelesaian perkara penyelewengan aset desa Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Masyarakat berharap pemilik dominus litis (kejaksaan,red) bisa bekerja baik dan proporsional mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Masyarakat setempat berharap agar proses hukum ini dapat mengembalikan aset desa yang telah disalahgunakan dan memastikan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya. (Red/Tim)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID