Medan | TELIKSANDI.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Binjai KM 9,5 Gang Subur, Dusun III, Desa Lalang, Kamis (5/12/24) sekira pukul 10.00 Wib.
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari penggerebekan sebelumnya yang dilakukan BNN, Selasa (19/11/24) yang lalu.
Rumah tersebut diketahui milik M Sidar (68). Pria itu juga telah diamankan bersama dua orang lainnya berinisial SL (29) dan AA (49).
Namun dalam penggeledahan kali ini, petugas tidak menemukan barang bukti apapun di rumah tersebut.
Menurut AKBP.Belny Warlansyah, rumah tersebut sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan dan pihaknya mendapatkan barang bukti ganja sebesar 14 kg.
“Lokasi ini satu bulan yang lalu pernah kami lakukan kegiatan. Dimana pada saat itu satu orang kami amankan dengan barang bukti ganja kurang lebih 14 kg. Lalu kita lakukan pengembangan lalu kita amankan lagi SL dan dari dalam mobilnya kami amankan 100 kg,” ungkapnya di lokasi.
Dari penangkapan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan AA di Lapas Kelas III Blangkejeren.
“AA ini seorang napi yang saat ini sedang menjalani proses hukuman,”jelasnya. (Red/MW)