TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dokumen Asli Perjanjian Sangat Dibutuhkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri Sebagai Dasar BPK Untuk Menghitung Kerugian Keuangan Negara

Selasa, 10 Desember 2024 | 3:01 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 62

Teliksandi | Banyumas – Dokumen Asli Perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dengan PB CV Bali tertanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tanggal 21 Desember 1982 sampai sekarang belum ditemukan, diduga hilang.

“Menurut penjelasan yang disampaikan Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si, Penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam mengusut perkara dugaan korupsi aset milik Pemda Banyumas, Lahan Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto, Banyumas sudah berhasil menemukan Perbuatan Melawan Hukum.Kedua Dokumen Asli Perjanjian itu sangat dibutuhkan penyidik Subdit 4 Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri sebagai dasar Badan Pengawas Keuangan (BPK-RI) untuk menghitung kerugian negara.Dalam proses penyelidikan oleh Ketua Tim Subdit 4 Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri, Kompol Haryanto mengatakan bahwa Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas terkait yang telah diperiksa untuk dimintai dokumen asli perjanjian tersebut selalu mengatakan dokumen asli perjanjian tersebut hilang.Seharusnya Pemkab Banyumas segera menyerahkan kedua dokumen asli perjanjian tersebut ke penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri, sebagai hadiah Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2024,” terang Ananto Widagdo, SH.,S.Pd (AW) kepada Media Teliksandi.

Sebagai pelapor perkara tersebut, A W dalam upaya membantu penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri untuk mendapatkan kedua dokumen asli perjanjian itu yang diduga hilang, beberapa waktu lalu A W mengirimkan surat somasi kepada PJ.Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, S.H.,M.Hum, memohon agar PJ.Bupati Banyumas untuk memperlihatkan, menunjukan, dan memberikan kedua dokumen asli perjanjian itu.Menjawab Somasi dari Ananto Widagdo, SH.,S.Pd tersebut PJ.Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum menyatakan permohonan Ananto Widagdo, SH ,S.Pd tidak dapat dipenuhi karena Anananto Widagdo, SH.,S.Pd bukan para pihak yang melakukan perjanjian tersebut.

“Jawaban Somasi PJ.Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum atas somasi sy melalui surat Nomor.23/Somasi.PJ/XI/AW/2024 tanggal 8 November 2024 Perihal Somasi melalui surat Nomor.100.3.2/5529, tanggal 22 November 2024 Perihal Jawaban Somasi pada poin 3 menyatakan, bahwa Permohonan saudara untuk memperlihatkan, menunjukan, dan memberikan dokumen asli surat perjanjian Tahun 1980 dan Tahun 1982 antara Pemkab Banyumas dan PB.Bali CV tidak dapat kami penuhi karena Saudara bukan para pihak yang melakukan perjanjian dimaksud.Bisa saya simpulkan bahwa dokumen asli atau autentik Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB.Bali CV tertanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tanggal 21 Desember 1982 tersebut masih ada dan tidak hilang.Saya memohon kepada Bapak Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum selaku PJ.Bupati Banyumas yang terhormat bisa memperlihatkan, menunjukan dan memberikan arsip asli atau autentik Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB.Bali CV tertanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tanggal 21 Desember kepada Kasubdit 4 Dittipidkor Bareskrim Polri, agar Badan Pemeriksa Keuangan RI segera bisa menghitung kerugian keuangan negara atas Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto, Banyumas kepada Media Teliksandi.

Saat dikonfirmasi hal ini PJ.Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum menyatakan akan memberikan dokumen asli surat perjanjian tersebut asalkan sesuai dengan perintah Undang – undang dan untuk keperluan hukum.

“Saya belum tahu ada apa tidak arsip dokumen asli itu, karena saya baru dua bulan menjabat sebagai PJ.Bupati Banyumas. Kalau ada saya akan perintahkan staff untuk memberikan arsip dokumen asli perjanjian tersebut, asalkan sesuai dengan perintah Undang – undang, misalnya ada permintaan dari Kepolisian untuk kepentingan proses hukum atau karena ada perkara gugatan di pengadilan yang harus menyerahkan arsip dokumen asli tersebut guna keperluan persidangan di pengadilan” kata PJ.Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum kepada Bu media Teliksandi. (Red/Trie )

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID