Mojokerto | Teliksandi.id – Dewan Pengupahan Kota / DEPEKO Mojokerto menggadakan rapat pleno terkait Upah Minimum Kota / UMK Mojokerto Tahun 2025 di Hotel De Ressort Jl.Raya By Pass KM 48, Senin (9/12/2024).
Rapat Pleno Usulan Rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto Tahun 2025 guna memberikan saran dan pertimbangan Untuk Surat Rekomendasi Walikota Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur.
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Mojokerto dihadiri dari unsur pekerja , pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sekdakot Mojokerto, Robik Subagiyo A.Md.LLAJ,ST. mengatakan besaran Upah Minimum Kota Mojokerto adalah sebesar Rp. 3.016.836,15 dan jika dibulatkan menjadi Rp. 3.016.837 .
“Besarnya kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan PERMENAKER nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, “ ujarnya.
Kenaikan UMK Mojokerto juga mempertimbangkan faktor sosiologis Kota Mojokerto, maka Dewan Pengupahan Kota Mojokerto juga mengusulkan angka alternatif Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto sebesar Rp2.961.130,91, dengan pertimbangan Inflasi Propinsi Jawa Timur sebesar 1,73% dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) Kota Mojokerto sebesar 2,79%.
“Hasil Rapat Pleno DEPEKO akan segera diserahkan kepada kebijakan Walikota Mojokerto dan Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya. (Red/peng)