TELIKSANDI
NEWS TICKER

Galian C Ilegal Desa Bunut Torgamba Labusel Yang di Laporkan Irawan Nst di Duga Jalan di Tempat

Selasa, 24 Desember 2024 | 6:38 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 150

Labusel | TELIKSANDI.id – Penangkapan Excavator di duga galian C Ilegal di Desa Bunut dusun Pinang Awan Masuk dari Simpang Rudi S Kec.Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Awal penangkapan Excavator Ilegal yang di kelola oleh RISWAN EFENDI HARAHAP pemilik excavator bekerja anggota BPD Desa Bunut Torgamba selain anggota BPD dia juga “Job of Conduc”(daubel job) P3K di Puskesmas Desa Bunut Torgamba dia diduga seorang Arogan disaki RISWAN EFENDI HARAHAP tukang pukul Desa Bunut yang alergi dengan LSM dan Wartawan operasikan galian C Ilegal yang diduga di Backing APH Polres Labusel, operator Excavator Inisial Nanda Excavator merek Hitaci tersebut dan mobil Dump Truck dengan nomor Polisi BK 8401 JYP supir atas nama Maliki/Wak Moro alamat Tanjung Mulia CCS Kecamatan Kampung Rakyat pada tanggal 24 bulan juli 2024 ditangkap operator excavator yaitu Nanda dan mandor Muklis Hasibuan di tangkap oleh IPDA Zulkarnain Batubara dibawak ke Polres Labuhanbatu Selatan.sebagai perwakilan Juper oleh IPTU CHAIDIR SUHARTONO nomor Hp 0812-89XXXXX dan BRIPDA BINTANG SIHOMBING

Tetapi heranya masyarakat atas nama Irawan Nasution juga termasuk warga yang lain dirugikan karena esok harinya Operator excavator atas nama Nanda dari Damuli Labura dan mandor Muklis Hasibuan di lepas tak tau siapa yang menjaminnya.

Sementara Excavator pada waktu itu masih di Galian C tersebut setelahnya di boyong ke Mapolres Labuhanbatu Selatan sehingga tanggal 4 November 2024 mencoba beraktifitas kembali di galian C yang sama.

Sehingga masyarakat atas nama Irawan Nasution merasa dirugikan karna jalan dan pohon sawitnya dicabuti berani sekali pengelolah galian C tanpa koordinasi sama si pemilik pohon sawit merusak jalan dan pohon sawit di cabutnya untuk jalan mobil galian C tersebut.

Lantas Irawan Nasution bersama masyarakat yang lain merasa dirugikan atas nama Irawan Nasution membuat Laporan ke Polres Labuhanbatu Selatan dengan bukti laporan nomor laporan R/LI/162/XI/RES/1.10/2024/RESKRIM itulah bukti Laporan dan sebagai barbut pohon sawit yang dicabut tersebut dari itu kami merasa heran sampai sekarang Excavator dan terlapor tersebut tak ada di Polres setelah korban pelapor melihatnya di Polres tak tau enta kemana rimbahnya excavator tersebut.

Karna sudah kami Check di polres tidak ada di tempat pelapor bersama masyarakat merasa sangat kecewa dengan kinerja Polres Labuhanbatu Selatan untuk selanjutnya akan kami laporkan ke Polda Sumut. (Red/Tim)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID