TELIKSANDI
NEWS TICKER

Sengketa Tanah Menjadi Mengerucut Panjang Di Desa Sigedong, Kecamatan Mancak Serang Banten

Selasa, 7 Januari 2025 | 8:55 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 30

SERANG | TELIKSANDI.id – Sengketa pertanahan di Desa Sigedong Kecamatan Mancak antara Seliman dan Abdul Jalal para ahli waris Tanah yang menjual kepada Alm Bachtera Surya dan H. Nara pembeli Tanah merujuk pada proses pembatalan transaksi jual beli.

Pasalnya, tanah yang menjadi milik ahli waris tidak sesuai dengan ukuran yang telah disepakati antara Seliman dan Alm Bachtera Surya.

Sebelum terjadi adanya sengketa tersebut, perjanjian jual beli antara Seliman kepada Alm. Bachtera surya berjalan dengan lancar dan diketahui oleh Pemerintah Desa Sigedong berdasarkan Rincikan dari leter C kohir 47 dan akta jual beli tanah atas nama Seliman seluas 2500m2 +_. Sementara kepemilikan tanah milik Abdul Jalal yang di beli oleh H. Nara SPPT Kohir 179.

Proses sengketa jual beli tanah tersebut disaksikan langsung oleh Camat Mancak, Uspika dan Kepala Desa Sigedong dan beberapa tokoh lainnya, Senin (06/01/25) di ruangan Kantor desa Sigedong, kabupaten serang.

Adapun sengketa tersebut meruncing pada beberapa tuntutan terkait kesalahan akta jual beli tanah, dimana tata letak ukuran tanah tidak sesuai dengan akta tersebut sehingga kedua belah pihak pembeli harus mempertahankan tanahnya yang telah di beli ke pihak ahli waris tersebut.

Pada kesempatan itu, Akmal mewakili Alm.Bachtera Surya menuntut hak tanah yang menjadi milik Alm Bachtera tersebut, bahwa Seliman harus mengembalikan Uang tunai dari tangan kepribadian tanpa ada dukungan dari pihak manapun.

“Saya khawatir, ketika Seliman sudah mengembalikan uang, disitu ada intimidasi dari pihak H. Nara, karena saya tidak terima jika benar perjanjian jual beli tanah ini di batalkan dan tanah tersebut tidak bertuan atau kembali ke hak waris, kedepannya ahli Waris atau Seliman ini menjual kepada H. Nara, disini tidak ada keadilan bagi kami. Yang menjadi tuntutan saya, jika memang tidak mau di kembalikan uang tersebut, saya minta lahan tanah saya untuk akses jalan yang mana dengan luas 200m2 +_ nya dan saya tidak akan memakan lahan tanah yang dimiliki H. Nara, saya hanya menuntut hak yang menjadi milik saya sesuai perjanjian jual beli awal, meskipun ada kesalahan dalam pendataan tata letak ukuran dalam akta tanah tersebut,” tegas Akmal.

lanjut Akmal, sebenarnya saya tidak ingin panjang lebar dalam permasalahan ini saya hanya menuntut hak kami. dan saya tidak merasa mengambil haknya haji Nara, kalau memang tidak trima dalam hal ini silahkan haji Nara menuntut ke Abdul Jalal yang sudah menjual kepada haji Nara.

“adapun hak kami sudah membeli kepada Seliman yang katanya seluas 2500m2 saya hanya mengambil untuk akses jalan seluas 200m2 +_ saja untuk akses jalan usaha kami, adapun kekurangan nya itu nanti saya musyawarah kepada Seliman untuk bisa dipertanggung jawabkan kekurangan nya. apabila hal tersebut dipenuhi maka permasalahan ini selesai dan tidak ada kaitannya dengan saudara haji Nara.

Akmal berharap kepada Muspika yang ada didesa Sigedong ini untuk bisa menegaskan apabila tuntutan saya ini tidak dipenuhi berarti kami merasa dibohongi, kalau memang tidak ada keadilan buat kami maka saya akan menempuh ke jalan Hukum. dan kami proses terus sampai pengadilan,’ Pungkasnya. (RED)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID