P.SIDEMPUAN | TELIKSANDI.id – Seorang Emak-emak berinisial Eliza Indrayana (45) tahun warga Jalan Nangka, No.19, Kota Tanjung Balai nekat menyimpan sabu di balik bra nya, Rabu (15/01/2025).
Penangkapan terhadap Eliza Indrayana pukul 05:00 Wib pagi Subuh di salah satu Loket di Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Effendi, SH, dalam rilisnya, pada Kamis (16/01/25) mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, Rabu (15/01/2025), sekira pukul 04.00 Wib.
Lebih lanjut, AKP Gunawan Effendi menceritakan, dari laporan masyarakat bahwasanya ada seseorang perempuan penumpang taksi mini bus sedang membawa Narkotika golongan 1 jenis Sabu dari Kota Tj. Balai menuju Kota Padangsidimpuan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan sesampainya dilokasi petugas mencurigai seseorang wanita yang duduk di samping supir.
“Kemudian, kami mengamankan wanita yang belakangan mengaku berinisial, EI, berikut barang bawaannya,” imbuh Kasat.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan yang dilakukan Seorang anggota Polwan. Hal hasil petugas tersebut menemukan barang bukti berupa paket klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 49,05 Gram.
“Pelaku berinisial EI, menyembunyikan barang bukti (sabu) tersebut di pakaian dalam (bra) yang ia pakai untuk mengelabui petugas Satresnarkoba,” papar Kasat.
Kemudian petugas melakukan interogasi dan pelaku mengatakan mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang berinisial ‘ C ‘ warga Aceh, yang mana Sabu tersebut akan diantarkan pelaku
kepada warga Kota Padangsidimpuan dengan panggilan Cece (tidak diketahui alamatnya).
Kepada petugas, pelaku mengungkapkan, apabila barang haram tersebut sampai ke tangan Cece, pelaku di beri upah Rp 1 Juta.
Selanjutnya petugas menunggu kedatangan Cece (Pemesan barang), namun tidak kunjung datang.
“Tim Opsnal sempat menunggu kedatangan pemesan barang haram itu. Namun, yang bersangkutan (pemesan sabu) tidak kunjung datang. Kemudian, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat. (Red/MW)
Penulis : Muklas Wartam