Labusel | TELIKSANDI.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas nasib honorer yang digelar DPRD bersama Pemkab Labusel, Senin (13/1), belum membuahkan hasil yang memuaskan. DPRD pun akhirnya meminta Pemkab untuk melalukan inventarisir data pegawai non ASN yang lulus menjadi PPPK, yang tidak lulus menjadi PPPK, yang tidak lulus CPNS, dan tidak mengikuti seleksi karena tidak ada formasi.
“Datanya belum lengkap, kami minta Pemkab untuk melengkapi data-datanya. Karena inikan masih berproses,” kata Anggota DPRD Kabupaten Labusel, Ruslan Tambak kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Ruslan pun menyayangkan mengapa pada 2024 lalu, tidak ada formasi guru pada pengadaan PPPK di Kabupaten Labusel. Akibatnya kata dia, para guru non ASN di Labusel tidak ada yang diangkat menjadi PPPK.
“Kalau PPPK paruh waktu itu kan belum jelas seperti apa nantinya. Jangan-jangan nanti mereka justru dialihkan menjadi tenaga non guru. Sementara kita ini butuh guru. Kita berharap tidak ada pegawai non ASN yang diberhentikan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Pemkab Labusel, Hamkanuddin Siregar yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, saat ini masih dicarikan solusi terhadap para pegawai non ASN tersebut.
Menurutnya, saat ini tidak ada tenaga non ASN yang diberhentikan.
“Kalau yang masuk database dia masih lanjut dan digaji, kita sesuaikan dengan SE Menpan RB No. B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Honorer atau Pegawai Non ASN, maka tidak ada masalah,” kata Hamka.
Ditanya tentang tidak adanya pengangkatan formasi guru P3K di Tahun 2024, Hamka menyebut proses pengangkatan bergantian dengan Dinas lain.
“Pengangkatan untuk guru P3K itu sudah kita prioritaskan sebelumnya ditahun 2021-2023, saat ini bergantian dengan OPD lain,” ucapnya.(Red/MW)
Penulis : Muklas Wartam