TELIKSANDI
NEWS TICKER

Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya Demo Pabrik PMKS PT.ATM Tanjung Medan Manager Bungkam

Sabtu, 18 Januari 2025 | 7:40 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 17

Labusel | TELIKSANDI.id – Mahasiswa Labuhanbatu Raya bergerak bersama menggelar aksi di depan Pabrik Berondolan PT.Anugrah Tanjung Medan (PT-ATM) menuntut Pengusaha untuk tidak beroperasi, karena diduga tidak mengantongi izin yang lengkap.

“Kita dari mahasiswa Labuhanbatu Raya bergerak bersama, menolak beroperasinya pabrik ini, karena kami menduga dokumen izin perusahaan mereka tidak lengkap,”kata Jepril selaku koordinator aksi, kepada wartawan, Jum’at (17/01/2025).

Unjuk rasa tersebut dilakukan di depan Kantor Pabrik PMKS PT.ATM, oleh mahasiswa meskipun diguyur hujan. Jepril menyatakan keprihatinan terhadap pabrik tersebut, yang diduga merusak lingkungan hingga merugikan negara Republik Indonesia.

“Sangat disayangkan, pabrik tersebut sudah beroperasi puluhan tahun, ternyata tidak taat atas aturan di negara Republik Indonesia ini, bahkan kuat dugaan kami ada yang membek-up pabrik ini,”ucap jepril.

Selain menyampaikan penolakan terhadap beroperasinya pabrik tersebut, mahasiswa Labuhanbatu Raya bergerak bersama juga turut prihatin terhadap etika Humas pabrik, yang diduga anggar beking, sehingga menyulut kemarahan mahasiswa.

“Kita orasi tentang ketidakadilan yang terjadi di perusahaan ini, dimana mereka hanya memikirkan untuk mereka sendiri, tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar, bahkan kami menduga mereka sudah merugikan negara,”tuntutnya.

Selain itu kata Jepril, dari tiga titik aksi demo mereka mulai dari Dinas Lingkungan Hidup(DLH), Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Terakhir di Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT.Anugrah Tanjung medan PMKS PT.ATM, mereka sedikit kesulitan untuk meminta izin dokumen yang dimiliki oleh perusahaan.

“Kami seperti dipersulit untuk meminta salinan dokumen izin PT.ATM, hingga harus berdebat terlebih dahulu,”ungkapnya.

Dimana berdasarkan dokumen yang diberikan dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ternyata kita melihat izin IUP P Pabrik tersebut sudah tidak berlaku.

“berdasarkan regulasi undang-undang IUP P itu berlaku hanya 3 tahun, setelah tidak berlaku maka perusahaan harus mengurus kembali izin IUP P tersebut,”ujar Jepril.

Mahasiswa pun merasa kecewa, sebab Manager atau pimpinan tertinggi di perusahaan tersebut tidak ada satupun yang keluar untuk memberikan tanggapan kepada masa aksi.

“Ada apa dengan perusahaan ini, kami menduga bahwa hal tersebut adalah disengaja dan diduga mencoba melakukan pengelabuan pajak dan merugikan negara,”tutupnya. (Red/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID