TELIKSANDI
NEWS TICKER

Perbedaan Latar Biru dan Merah pada Foto KTP, 4 Angka Ini Wajib Diketahui Masyarakat Indonesia

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:31 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 23

Jakarta | TELIKSANDI.id – Pemerintah melalui Dukcapil Kemendagri mengatakan warna latar foto di KTP dibedakan berdasarkan tahun kelahirannya.

Foto KTP latar biru: Diperuntukkan bagi masyarakat yang lahir di tahun genap, misalnya di tahun 1988, 1990, 2000, 2002, dan lainnya.

Foto KTP latar merah: Diperuntukkan bagi masyarakat yang lahir di tahun ganjil, misalnya di tahun 1987, 1991, 2001, 2003, dan lainnya.

Apakah Foto KTP Bisa Diulang? Dirjen Dukcapil Kemendagri telah mengeluarkan aturan baru terkait foto KTP.

Hasil foto e-KTP saat proses perekaman e-KTP, harus disetujui oleh pemohon. Kini, pemohon bisa memilih foto terbaik sebelum lanjut ke proses berikutnya.

Setelah foto diambil, pemohon bisa mengecek hasilnya terlebih dahulu. Jika foto yang diambil tidak sesuai harapan, pemohon dapat mengajukan foto ulang hingga hasilnya pas dan sesuai dengan yang diinginkan.

Jika sudah merasa puas dengan hasil foto e-KTP, baru dilanjutkan ke proses rekam sidik jari dan irish mata. Setelah itu, ikuti tahapan perekaman e-KTP hingga selesai.

Syarat Ganti Foto KTP Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, foto di e-KTP bisa diganti, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut.

Foto di e-KTP boleh diganti jika pemilik identitas yang dulu tidak berhijab, sekarang sudah berhijab. Sehingga, ia ingin mengganti foto e-KTP dengan foto yang sudah berhijab.

Foto di e-KTP boleh diganti jika e-KTP sudah rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram. Berikut cara mengganti foto lama di e-KTP dengan foto baru.

Pemilik identitas dapat mendatangi Dinas Dukcapil terdekat sambil membawa dokumen persyaratan, seperti e-KTP lama dan fotokopi kartu keluarga (KK) Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW Setelah itu, sampaikan kepada petugas maksud ingin membuat foto baru di e-KTP Ikuti prosedur hingga selesai Jika foto e-KTP sudah diganti dengan yang baru, usahakan untuk menjaganya baik-baik agar tidak cepat rusak maupun terkelupas.(Red/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID