Jakarta | TELIKSANDI.id – Pakaian dinas bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah naungan pemerintah pusat maupun daerah tahun 2025.
Melansir dari ayo bandung, Sabtu (18/1/2025), berikut ulasan lengkap tentang aturan dan rincian pakaian dinas resmi bagi guru PNS dan PPPK pada tahun 2025.
Penggunaan Pakaian Dinas Guru PNS dan PPPK 2025 Pakaian dinas merupakan seragam yang wajib dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menciptakan kesan rapi, profesional, serta menjaga ketertiban dalam lingkungan kerja pemerintahan.
Selain itu, pakaian dinas juga berfungsi sebagai identitas resmi ASN. Peraturan mengenai seragam dinas ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku untuk lingkup daerah.
Aturan ini akhirnya memberikan kesetaraan bagi guru PPPK yang kini memiliki jadwal seragam dinas yang sama dengan guru PNS.
Jadwal Penggunaan Seragam Dinas 2025
Berikut rincian jadwal penggunaan pakaian dinas bagi guru PNS dan PPPK di hari kerja:
- Senin dan Selasa: Baju kekinian berbahan khaki (seragam khas ASN).
- Rabu: Kemeja putih dipadukan dengan bawahan hitam.
Kamis: Baju batik, tenun, atau lurik sesuai tradisi lokal. - Jumat: Baju batik, tenun, atau lurik serupa dengan hari Kamis.
- Sabtu (untuk sekolah yang memiliki enam hari kerja): Seragam Pramuka.
- Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik bagi para guru PPPK untuk mendapatkan kesetaraan dengan PNS dalam hal fasilitas dan pengakuan.
Selain itu, diharapkan pula adanya peluang yang lebih besar bagi guru P3K untuk dapat beralih status menjadi PNS dan meraih hak-hak seperti gaji pensiun di masa depan.
Semoga kebijakan baru ini memberikan manfaat dan meningkatkan motivasi guru dalam menjalankan tugasnya.(Red/MW).