TELIKSANDI
NEWS TICKER

Gaji Pokok PNS dan PPPK Tahun 2025, Lengkap dengan Tunjangan Istri-Anak, Simak Rinciannya!

Senin, 3 Februari 2025 | 5:17 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 58

Jakarta | TELIKSANDI.id – Pelamar yang lulus CPNS 2024 akan mulai bekerja dan menerima gaji 80 persen dari gaji pokok pada 1 Maret 2025, sesuai jadwal BKN.

Selain gaji, PNS Pemda juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tukin, tunjangan keluarga, jabatan, dan makan, yang diatur oleh peraturan daerah.

Melansir dari Teliksandi.compada Sabtu, (25/1/2025), berikut rincian tunjangan PNS di pemerintah daerah:

Tunjangan istri/suami
10 persen dari gaji pokok.

Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan anak
Sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan jabatan Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).
Tunjangan umum
Mulai dari Rp175.000 (untuk golongan I) hingga Rp190.000 (untuk golongan IV).

Tunjangan beras
10 kilogram per orang per bulan atau diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp7.242 per kilogram.

Tunjangan kinerja
Bervariasi setiap pemerintah daerah.

Contoh, PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tukin terendahnya Rp2.125.000 dan tertinggi di Rp127.710.000.
Pemda dengan gaji dan tunjangan PNS paling tinggi

1.Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta: Rp4 juta-Rp127,71 juta.

2.Pemprov Kalimantan Timur: Rp4 juta-Rp99 juta.

3.Pemprov Jawa Timur: Rp3,18 juta-Rp43,12 juta.

4.Pemprov Jawa Tengah: Rp2 juta-Rp30 juta.

Gaji pokok PNS 2025
Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)
Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)
Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)
Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)
Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)
Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)
Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)
Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)
Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)
Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)
Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)
Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)
Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)
Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)
Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)
Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)
Gaji PPPK
Sementara itu, gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:
Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)
Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)
Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)
Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)
Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)
Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)
Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)
Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)
Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)
Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)
Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)
Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)
Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)
Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)
Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)
Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)
Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)

Gaji 2025 daftar gaji baru PNS daftar gaji PPPK Gaji PNS 2025 gaji pokok PNS gaji pokok PPPK gaji PPPK 2025 Gaji terbaru PNS kebijakan gaji PNS kebijakan gaji PPPK kenaikan gaji PNS 2025 penghasilan PNS 2025 penghasilan PPPK 2025 peraturan gaji PPPK 2025 rincian gaji PNS rincian gaji PPPK rincian penghasilan PNS rincian penghasilan PPPK tunjangan istri-anak PNS tunjangan keluarga PPPK Tunjangan PNS tunjangan PNS lengkap Tunjangan PPPK tunjangan PPPK lengkap update gaji PNS update gaji PPPK.(Red/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID