TELIKSANDI
NEWS TICKER

Diduga Galian C Desa Trombol Belum  Kantongi Ijin

Sabtu, 22 Februari 2025 | 9:51 am
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 77

SRAGEN, Galian c desa trombol kecamatan Mondokan kabupaten sragen provinsi Jawa Tengah, kini telah beroperasi cukup lama, namun diduga galian c tersebut belum memiliki ijin resmi. Hal ini berdasarkan pantauan temuan Adiat Santoso selaku Tim dari Formasi Indonesia Satu DPC Sragen, menurutnya  tak ada papan di lokasi mengenai ijin resmi dari instansi terkait tambang tersebut.

Jika saja tambang tanah urug tersebut belum mengantongi ijin, sangat di sayangkan, Dalam hal ini menjadi perhatian publik bagaimanapun selaku Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan hanya tutup mata.

“Kami menduga galian tersebut belum ada ijin, dimana dalam lokasi tidak kami temukan papan ijin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Ijin tambang galian C harus diajukan kepada Dinas ESDM Provinsi/Kabupaten/Kota tempat lokasi tambang berada, “jelasnya. Jumat (21/02/2025).

Sesuai informasi yang didapat, pengelola tambang ini adalah DRJ dan ketika di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, apakah tambang di wilayah tersebut sudah memiliki ijin operasi DRJ tidak menjawab. 

“Konfirm sama mas HRG aja om, Mas HRG ikut kerja sama dengan saya untuk bidang media saya limpahkan ke mas HRG, “ucapnya.

Saat di tanya siapa saja yang terlibat dalam usaha tersebut, DRJ menyatakan tidak ada yang terlibat dan itu murni usaha miliknya, baik itu APH maupun Orang lain.

“Tidak ada orang lain yang terlibat dalam usaha saya, termasuk orang yang anda sebut itu, “terangnya.

Berikut yang wajib diperhatikan jika tambang tanah galian C belum mengantongi izin tetapi sudah beroperasi, maka dapat dikenakan sanksi dan konsekuensi sebagai berikut:

 

Sanksi Administratif

1. Pemberhentian Sementara: Kegiatan tambang dapat dihentikan sementara oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait.

2. Pembatalan Izin: Jika tambang tersebut telah mengajukan izin, maka izin tersebut dapat dibatalkan.

3. Denda Administratif: Tambang dapat dikenakan denda administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sanksi Hukum

1. Pidana Penjara: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Denda: Pelaku dapat dikenakan denda sesuai dengan Pasal 99 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Konsekuensi Lingkungan

1. Kerusakan Lingkungan: Tambang tanah galian C yang beroperasi tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi, sedimentasi, dan polusi air.

2. Pengaruh terhadap Ekosistem: Kegiatan tambang dapat mengganggu ekosistem sekitar dan menyebabkan hilangnya biodiversitas.

 

Konsekuensi Sosial

1. Konflik Sosial: Kegiatan tambang yang tidak memiliki izin dapat menyebabkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

2. Pengaruh terhadap Kesehatan Masyarakat: Kegiatan tambang dapat menyebabkan polusi udara dan air yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.

 

Dalam menghadapi kasus ini, perlu dilakukan penindakan yang tegas dan transparan oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait. Selain itu, perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan tambang untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

 

Tim/Rian Derasta

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID