TELIKSANDI
NEWS TICKER

Ada 3 Syarat Pengambilan Pembagian BST, Inilah Syaratnya

Kamis, 28 Januari 2021 | 2:36 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 409

SURAKARTA | Teliksandi,id Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan tunai dari pemerintah diperuntukan kepada warga tidak mampu karena terdampak pandemi covid-19 diharapkan dengan adanya bantuan tersebut mengurangi beban biaya hidup sehari hari dan dapat digunakan secara semestinya.

Kegiatan pembagian Bantuan yang diterima pada Hari Kamis tanggal 28 januari 2021 pukul 08.00 Wib s.d Selesai dalam rangka memberikan pengamanan juga memantau kegiatan tersebut Babinsa Kelurahan Danukusuman Koramil 03/Serengan Kodim 0735/surakarta Sertu Priyanto dan Koptu Solikhin Tito hadir untuk memberikan kenyamanan juga ketertiban dalam pembagianya serta tidak lepas juga masalah protokol kesehatan.

Sertu Priyanto mengungkapkan wajib dilakukan mulai dari cuci tangan atau pakai Hand Sanitizer, Cek suhu tubuh, menggunakan masker dan selalu jaga jarak. Pelaksanaan pembagian dilaksanakan dipendopo Kelurahan Danukusuman yang beralamat di Jalan Yos Sudarso no. 365.

Adapun jumlah nominal yang dibagikan sebesar Rp. 300.000,- di bagikan per KK, untuk penerima BST tahap 10 Warga Kelurahan Danukusuman sebanyak 1.450 KK dengan ketentuan pengambilan warga yang menerima BST dengan membawa syarat sebagai berikut, KTP/ KK Asli, Foto Copy KK dan KTP 1 Lembar dan Undangan dari Kantor Pos. (Agus Kemplu/Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID