TELIKSANDI
NEWS TICKER

Ada Apa ..!.(AWPI) Bersama Lembaga Control Pusat Layangkan Surat Laporan Ke KPK Terkait Pasar Bantar Gebang Di Bekasi

Sabtu, 6 Maret 2021 | 8:59 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 450

TELIKSANDI.ID–Jakarta–Masyarakat Penggiat Anti Korupsi yang terdiri dari Beberapa Elemen Masyarakat diantaranya : Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR), Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Senusantara (BEM Nusantara) yang diwakili oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Perkumpulan Pedagang Pasar Bantar Gebang (P3B).

Jum’at Tanggal 5 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB Mendatangi Lembaga Anti Rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan adanya dugaan Indikasi Terjadinya KKN dalam proses Revitalisai 4 (Empat) Pasar dilingkungan Pemkot Bekasi Jawa Barat Yang dipimpin oleh Dr. H. Rahmat Effendi, terkait Pasar Bantar Gebang. Ditemui oleh beberapa Awak Media termasuk 2 (Dua) Media Istana Ke Presidenan RI. di depan Gedung KPK. 

Ketua DPP Harian AWPI “Rendy Bachtiar” mengatakan,”bahwa kehadiran kami bersama Tim yang tergabung dalam Masyarakat Penggiat Anti Korupsi di Kantor KPK hari ini untuk melanjutkan janji-janji kami dalam menjalankan fungsi kontrol, Mengadvokasi (Pendampingan) terhadap Perjuangan Rakyat (Pedagang Pasar) yang merasa tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan dari Pemerintah, Khususnya Para Pedagang Pasar Bantar Gebang.

Ketua DDP Harian AWPI Rendy Bachtiar menambahkan, bahwa dapat kami simpulkan kuat adanya “dugaan” KKN yang terjadi di pasar Bantar Gebang.

Berdasar bukti sbb :

1. Sumber Pendanaan Revitalisasi Pasar dari Investor, sekaligus Investor sebagai pemenang lelang (Pengembang) dan juga Investor tersebut bertindak sebagai Pengelola.

Seharusnya terdapat Transparansi Analisa Kelayakan Investasi dalam hal Penetapan Penggunaan Dana Anggaran yang selayaknya menggunakan Dana Alokasi Khusus dari pemerintah (DAK dan Dana Pendamping) yang bersumber dari APBN, justru malah menggunakan Dana dari Investor Swasta. 

2. Implementasi Revitalisasi Pasar tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja (PKS), dalam hal Pedagang Lama yang tidak di Prioritaskan dan juga tidak mendapatkan tempat penampungan sementara,(TPS).

Dari beberapa hal kejanggalan diatas ucap Ketua Harian DPP AWPI Pusat,”Rendy bachtiar, bahwa terjadi keresahan yang memuncak ditengah-tengah masyarakat khususnya para pedagang pasar.disebapkan tidak adanya transparansi dan keterbukaan publik.

Terjadinya penetapan harga yang sangat tinggi justru memberatkan para pedagang, apalagi pada saat Kondisi Ekonomi Rakyat Indonesia di masa-masa sulit akibat dampak dari Pandemi Covid 19 saat ini.

Randy katakan, “bahwa terjadinya penetapan harga tersebut sudah jelas tidak didasari mekanisme yang sebenarnya serta tidak adanya sosialisasi terhadap keseluruhan pedagang yang ada dan hanya di hadiri oleh 9 (Sembilan) orang oknum pedagang yang mengatas namakan dirinya sebagai perwakilan aspirasi keseluruhan pedagang pasar bantar gebang sementara jumlahnya hampir mencapai 1.500 (Seribu Lima Ratus) orang tanpa didasari pernyataan resmi ataupun surat kuasa dari para pedagang, maka hal tersebut diatas sudah jelas tidak sesuai prosedural yang ada. 

Perlawanan hukum yang dilakukan oleh 9 orang oknum tersebut sangat jelas adanya dugaan praktek kotor terhadap Kios dan Los sehingga pedagang lama tidak mendapatkan alokasi kios dan los sesuai dengan hak para pedagang tersebut, mengingat Kios dan los yang semestinya harus di prioritaskan kepada para pedagang lama, malah di perjual-belikan kepada pihak lain. Sehingga banyak pedagang yang tidak mendapatkan tempat.

Berdasarkan bukti diatas besar keraguan warga pasar bantar gebang dan lembaga control menduga adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di lokasi pasar.

Sesuai amanah Undang-undang TPS seharusnya di prioritaskan untuk pedagang lama tanpa di pungut beban atau bayaran dalam bentuk apapun, akan tetapi kenyataan dilapangan ditemukan fakta bahwa TPS tersebut di persewakan oleh oknum yang mengaku Korlap dari PT. Javana sebagai pengembang dengan nilai sewa kontrak sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas) Juta rupiah pertahun dengan ukuran 1.5 X 1.5 CM, juga ditemukan satu (1) Unit kios/los memiliki Dua nama alis berganda, “bukan itu saja, ditemukan juga kios dan los, 1 Unit miliki beberapa nama yang mengatas namakan miliknya dikarenaka telah membayar Uang Muka (DP) terhadap Pengembang Sehingga kepemilikan ganda ini sangat berpotensi menimbulkan konflik Kericuhan dan Kegaduhan sesama para pedagang pasar bantargebang. “tutur Bapak Rendy Bachtiar menutup Pembicaraanya.

Ditempat yang sama Ketua P3B “Ibuk Mulya” mengatakan, “bahwa Kami akan tetap mencari dan memperjuangkan keadilan untuk kawan-kawan pedagang pasar bantar gebang dan siap menempuh jalur apapun demi terlaksananya keadilan demi hak kami para padagang.

Perlu diketahui kami sudah berkontribusi selama 20 tahun lebih untuk pemkot Bekasi terkait pasar bantar gebang, kenapa sekarang kami dibuang begitu saja?. Tempat yang seharusnya menjadi hak kami malah di ambil alih dan diperjual belikan tanpa adanya kordinasi oleh pihak pengembang pada hal kami masih ingin melanjutkan kegiatan kami untuk berusaha berdagang di pasar tersebut. 

Kami juga ingin membayar namin kami minta pengurangan harga, bukan minta Gratis terhadap pak Walikota ucap Ibuk Mulya. Kami sangat mendukung program pemerintah untuk peremajaan pasar biar lebih bagus sehingga akan menjadi tambah nyaman bagi pembeli untuk datang dan berbelanja.

Sementara Perwakilan BEM Nusantara yang diwakili oleh Kawan-kawan Himpunan Mahasiswa Islam berharap agar rakyat pedagang pasar bantar gebang bisa mendapatkan kembali hak mereka, pemerintah kota bekasi jangan menjadikan rakyat sendiri menjadi ladang bisnis untuk kepentingan pribadi.Pasar Itu Aset Negara.

Ketua Harian DPP AWPI katakan Semoga semua ini menjadi acuan kedepan bagi kita segenap komponen Masyarakat Indonesia, terutama Pihak Pemerintah untuk Selalu Berfikir Sehat dan Cerdas dalam mencetuskan sebuah keputusan. “ucapnya menutup sesi wawancara dengan para awak media di depan gedung KPK.(*/)Rd/mly

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID