TELIKSANDI.ID, Gowa | Maraknya penimbun BBM Jenis solar yang menggunakan surat dari desa dan kelurahan guna mendapatkan BBM solar, kini banyak terjadi dikabupaten gowa.
Modus yang digunakan pelaku penimbunan BBM ilegal itu adalah dengan membeli solar subsidi di sejumlah SPBU yang ada diwilayah kabupaten gowa dan wil takalar.
Baru-baru ini gudang Penimbun BBM Jenis solar yang sempat ditemukan lalu divideokan oleh salah satu wartawan online inisial (Ad) yang lokasi gudang tersebut berada didusun borongkaramasa desa toddo’toa kecamatan pallangga kab gowa, “diduga menimbun dan melakukan aktivitas transaksi jual solar. 20 Januari 2023.
Dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana, pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dari hasil video tersebut ketika dikonfirmasi kepala desa (kades) toddo toa, Dg Ngalle panggilan akrab sang kades ini mengatakan,
Kalau awalnya dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut, ketika diperlihatkan sebuah Video aktivitas penimbun solar, Kades toddo toa sangat kaget dan tidak menyangka adanya aktivitas illegal diwilayah desanya.
Usai melihat video ativitas tersebut oleh wartawan kepala desa Toddo’toa ikut membenarkan adanya aktivitas tanpa izin berada dilokasi dusun borongkaramasa desa toddo’toa.
“Sejauh ini saya tidak pernah mengetahui kalau ada aktivitas tersebut didesa kami, ini sudah jelas pelanggaran hukum,”tuturnya saat ditemui oleh awak media.
Gudang penimbun BBM Jenis solar diketahui beralamat dusun BORONGKARAMASA Desa TODDO’TOA Sementara pemilik gudang bernama Dg Pata.
Dalam video yang berdurasi pendek (0.26) detik dan (0.24) detik ini terlihat mobil truk yang membawa dan mengambil BBM Jenis solar ada sekitar 3 unit mobil truk box berada dilokasi penimbunan sementara “diduga ada oknum ikut bermain.
Modus membeli solar subsidi menggunakan surat keterangan dari desa dan kelurahan dengan dalil akan digunakan untuk keperluan pertanian hanya akal akalan belaka saja, kemudian solar dari hasil pembelian di setiap SPBU dijual kembali kesejumlah pihak dengan harga industri yang fantastis.
Setelah ditelusuri oleh Timsus (PWDPI) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia siapa siapa yang berada dibalik penimbunan BBM Jenis solar tersebut yang berada di dusun borongkaramasa.desa toddo’toa
Kami berharap kepada kapolres gowa seyogyanya menindaki pelaku-pelaku mafia solar yang berada diwilayah kabupaten gowa khususnya di daerah pedesaan dan gudang penimbunannya jauh dari jangkauan warga dan pihak aparat.(*/)