Gowa, TELIKSANDI.ID/- Operasi penertiban terhadap parkir liar seolah sudah terabaikan, sekalipun ada namun tidak membuahkan hasil. Parkir liar masih tetap merajalela di kabupaten gowa Para petugas parkir atau lebih dikenal juru parkir mengatakan, mereka masih tetap beroperasi karena tidak ada lagi petugas yang menggelar operasi penertiban.
Seorang juru parkir liar di depan pasar rewa sungguminasa Gowa sejak empat bulan terakhir mereka hampir tidak pernah lagi melihat petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan satpol PP di jalan-jalan untuk menertibkan parkir.
Menurut ibu “ce”pengunjung senam /Jogging yang ada di taman sultan hasanuddin mengatakan “bahwa, juru parkir yang biasa setiap hari beroprasi di taman sultan hasanuddin sungguminasa gowa ini, sama sekali tidak punya hak untuk memintai pengunjung Rp 2000 uang parkir, itu dikarenakan petugas parkir ini tidak mengenakan pakaian seragam parkir dan tidak memiliki izin juga karcis retribusi dari bapemda dan dinas perhubungan (DISHUB).alias tukang parkir liar.
Menurutnya lagi, “petugas penertiban hanya terlihat pada satu bulan pertama sejak adanya perintah meneritbkan parkir liar. Pada bulan kedua, petugas penertiban mulai jarang terlihat di jalanan ungkap ibu ibu pengunjung senam.
Masih di tempat yang sama, ibu cece mengatakan “kalau sepanjang jalan ini terutama depan pasar rewa, parkir hanya satu jalur akibatnya arus lalulintas di sepanjang jalan ini menuju Kota terkadang macet dan menghalangi kendaraan roda empat yang ingin melintas.
Berdasar pada aturan dari UU parkiran yang bertindak sebagai penyelenggara perparkiran, harus memiliki izin menyelenggarakan parkir (Pasal 1 angka 19 dan Pasal 21 Perda Perparkiran).
Pasal 68 ayat (1)
“Setiap orang dan/atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”
Pasal 63 ayat (1)
“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dapat diberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. pembatalan izin; dan
d. pencabutan izin.
1.Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan petugas parkir yang wajib memakai pakaian seragam, tanda pengenal, dan perlengkapan lainnya (Pasal 39 Perda Perparkiran). Oleh karena itu, kalau “tukang parkir” tersebut tidak menggunakan atribut sebagaimana seharusnya petugas parkir, maka ia bukan petugas parkir yang sah;(*)(Hrd tl)