TELIKSANDI
NEWS TICKER

Ada Apa..! Walikota Bekasi Sulit Untuk Ditemui Guna Klarifikasi Terkait Pasar Bantargebang

Selasa, 2 Maret 2021 | 6:31 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 404

Bekasi Senin 1 maret 2021.

TELIKSANDI.ID–BEKASI–Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) bergandengan tangan bersama DPP GNP TIPIKOR, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Perkumpulan Pedagang Pasar Bantar Gebang (P3B) Mendatangi Kantor Walikota Bekasi Guna untuk meminta klarifikasi Bapak Walikota Bekasi terkait permasalahan yang terjadi di Pasar Bantar Gebang yg tak kunjung ada penyelesaian sampai saat ini. 

Dan sayangnya pada saat di datangi sekitar jam 9.30 WIB Walikota sudah tidak ada di kantornya, Bapak sudah keluar ucap salah satu staffnya. Akhirnya delegasi yg tergabung dalam Tim sepakat utk bertemu Kepala Dinas Pasar untuk meminta klarifikasi, tapi Kadis juga tidak ada di kantor. Setelah menunggu beberapa lama akhirnya para pedagang di temui oleh Kabid Pasar Bapak Endang Supratman. Dan dalam pertemuan tersebut Bapak Endang meminta Permohonan Maaf atas keterlambatan pihak Dinas menemua Tim yang ikut hadir saat itu. Endang mengatakan bahwa kami disini sifatnya menampung aspirasi dari Para Pedagang.

“Sekjen DPP GNP TIPIKOR dalam uraianya mengatakan bahwa ,”Segala bentuk apapun yang terindikasi Korupsi yang Terjadi di Kota Bekasi Bahkan Jawa Barat akan saya kejar,” Saya hanya melakukan Pengawasan, kalau ada indikasi Korupsi, mohon maaf pak,” Saya akan lanjutkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi Pak,” karena kami GNP TIPIKOR Mitra kerja dari Polri, KPK dan Makamah Agung RI. Saya Bukan mau mencari kesalahan tapi mau Meluruskan Permasalahan Pasar Bantargebang yang selalu menuai polemik sampai saat ini . Saya mau membantu masyarakat, membantu para pedagang Pasar. Tolong koordinasikan dengan Kepala Dinas dan Bapak Walokota, ucap Sekjen GNP TIPIKOR.

Ditempat yang sama “Ibu Mulya” Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Bantar Gebang mengatakan bahwa kami menuntut hak kami sebagai Pedagang Existing, kami sudah punya kontribusi di pasar bantargebang selama 20 th lebih, kalaupun dianggap kami sudah habis hak kepemilikan Kios/Los di th 2019, kenapa retribusi pasar masih berjalan sampai sekarang. Kami pedagang exis yang mempunyai surat kenapa kami dibuang begitu saja. Kami tidak mendapatkan tempat untuk penampungan. Kalau kami mau mendapatkan TPS kami harus bayar dengan mengontrak 17jt hanya dengan ukuran 1’2mx1,5m. Sedangkan aturan dari Disperindag TPS tersebut di alokasikan untuk pedagang Existing, dengan ketentuan Gratis tanpa di pungut bayaran dalam bentuk apapun, kalau toh ada bayaran yang dipungut berarti dianggap pungli yg harus diberantas oleh pemerintah kota bekasi dan aparat berwajib dari Institusi Polri.Tolong kami di perhatikan, Ungkap Ibu Mulya,

“Juga ditempat yang sama para mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) turut Prihatin atas ketidak adilan yang terjadi di Pasar Bantar Gebang.

Para Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara Menegaskan bahwa dari tahun 2019 s/d 2021 Jangan Pernah Bermain- main terhadap Relokasi Pasar Bantar Gebang. Karena apabila tidak ada Solusi dari semua polemik yang terjadi, kami dari Mahasiswa akan datang ke Walikota Bekasi dan turun lebih banyak lagi untuk mengawal para Pedagang Pasar Bantar Gebang,” Hidup Rakyat,” Seru Mahasiswa.

“Ketua Harian Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia AWPI (Rendy Bachtiar) menegaskan, bahwa dalam rangka menjalankan UU Pers No 40, yang mana kami Menjalankan Fuungsi Kontrol untuk kebijakan-kebijakan Pemerintah. Tepatnya Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan Pembangunan Pasar Bantar Gebang. Kami akan mengawal 4 tuntutan Para Pedagang yang menjadi Prinsip, diantaranya :

1. Meminta Pak Walikota melakukan pengurangan harga 50% dari harga yang sudah ditetapkan oleh pihak pengembang Pt. Javana Arta Perkasa.

2. Meminta Pak Walikota mengeluarkan Uji Kelayakan Bangunan.

3. Meminta kepada Walikota, Supaya Pedagang Lama (Existing) baik yang statusnya pemilik maupun pengontrak Kios/Los agar mendapatkan haknya terhadap TPS yang layak, sesuai dgn alokasi tempat yang mereka tempati saat ini, tanpa ada pungutan biaya dalam bentuk apapun.

4. Meminta agar Pedagang Lama (Existing) di Kembalikan Haknya, Jangan sampai Kios/Los yang mereka punya di perjual belikan kepada orang lain. Terkecuali Pedagang atau Pemilk Kios/Los tersebut sudah tidak berminat untuk melanjutkan aktifitas di pasar tersebut dan mengembalikan HPTD dokumen kepemilikan Kios/Losnya ke Pemerintah Kota Bekasi karena dokumen tersebut merupakan Aset Negara yg mesti dikembalikan ke Pemerintah, bukan ke Pihak Pengembang PT. JAVANA ARTA PERKASA.

Jika apa yang menjadi agenda tuntutan para pedagang ini tidak bisa diakomodir dengan baik oleh Bapak Walikota maka kami akan menempuh Jalur lain, meskipun harus sampai mengadukan nasib para pedagang ke RI 1 tetap akan kami tempuh. Hal ini sesuai pula dengan himbauan Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo “supaya menggeliatkan kembali Pasar Tradisional” guna untuk Membangkitkan Ekonomi Rakyat, agar dapat Terciptanya Masyakat Indonesia yang Makmur dan Sejahtera. Bukan malah mempersulit rakyatnya sendiri khususnya para pedagang dengan regulasi peraturan walikota yang memberatkan warganya di saat masyarakat lagi menjerit dengan kondisi ekonomi bangsa yang ambruk (hancur) akibat dampak Pandemi Covid 19 ini, Pungkas Ketua Harian AWPI Rendy Bachtiar. Dan menyinggung pernyataan dari Ketua P3B ibuk Mulya perihal pedagang Existing banyak yang tidak mendapatkan TPS dan bahkan untuk mendapatkannya harus melalui mekanisme sewa menyewa terlebih dahulu maka Ketua AWPI Rendy Bachtiar menuding bahwa kejadian ini Murni Pungli yang di lakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mengatas namakan diri mereka Korlap PT. JAVANA. Dan kami berharap aparat berwajib khususnya Institusi Polri segera menindak dan menangkap oknum tersebut dan dalam waktu dekat kami bersama Tim yang tergabung saat ini akan menyerahkan bukti- bukti otentik terkait Pungli tersebut. Setelah kami cek di Disperindag melalui Kasi Pasar Tradisional Bapak Jauhari, bahwa TPS tersebut di sediakan untuk tempat penampungan sementara para pedagang, selama proses relokasi pembangunan peremajaan pasar berjalan sampai selesai dan disediakan untuk para pedagang tanpa dipungut bayaran dalam bentuk apapun (Gratis). Maka dari itu kami simpulkan bahwa ini murni pungli yang telah dilakukan oleh Oknum, yang harus di berantas oleh pemerintah bersama-sama kepolisian. Supaya sesegera mungkin tercipta keadaan yg baik dan kondusif dalam relokasi pasar bantargebang ini, ucap Ketua AWPI menutup pembicaraanya di depan para pedagang. 

Jurnalis (RDY).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID