TELIKSANDI
NEWS TICKER

Akibat Paksaan Dari Kadis PMK,Pinta Penghulu Kepada Kadis PMK Rohil Membuat Surat Kepada Inspektorat Agar Ratusan Penghulu Di Periksa

Senin, 3 Maret 2025 | 10:40 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 35

Rokan Hilir | TELIKSANDI.id – Sederetan persoalan Pemerintah Desa, Se-Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, sa’at ini sedang di gencarkan,serta menjadi buruan publik, setelah terhendus kabar,tentang adanya dugaan paksa yang telah di lakukan oleh kepala Dinas PMK Rokan Hilir terhadap Pemerintah Desa, yang mana dalam dugaan pemaksaan tersebut yakni,agar para penghulu bisa melakukan pembayaran terhadap web peta aset Desa di Rohil.

Mirisnya, terkait kebenaran web peta aset Desa itu sendiri, sampai sekarang ini, diduga tak mempunyai kejelasan yang nyata, serta menjadi buruan publik, atas terjadinya persoalan web aset Desa itu, tak hanya itu, persoalan pembayaran web peta aset Desa juga mampu menyeret kinerja Inspektorat Rokan Hilir kedalam persoalan tersebut, karena di anggap terlibat, berdasarkan keterangan dari kepala Dinas PMK Rohil.

Untuk itu, berdasarkan surat edaran yang telah di keluarkan oleh kepala Dinas PMK Rokan Hilir terhadap Inspektorat Rohil, agar melakukan pemeriksaan terhadap ratusan penghulu di Rokan Hilir.

Tak Tanggung-tanggung, tercatat ada 123 PJS penghulu yang akan di periksa oleh inspektorat Rokan Hilir, dalam penggunaan dana desa yang ada telah mereka jalankan.

Sementara itu, terlihat adanya sisi kejanggalan atas surat yang telah di buat oleh kepala Dinas PMK Rohil, yang bertujuan kepada para PJS penghulu di Rokan Hilir, tujuannya agar ratusan penghulu tersebut di periksa oleh Inspektorat Rokan Hilir pada tahun 2025 ini.

Alhasil, surat pemeriksaan tersebut, dianggap memiliki kejanggalan, sebab, surat tersebut di keluarkan oleh kadis PMK Rohil setelah penghulu bersuara, tentang adanya pemaksaan yang sempat terjadi dalam pemerintahan desa yang menggunakan uang negara.

Sementara itu, saat di konfirmasi melalui via WhatsApp hpnya, hingga Sabtu 01 Maret 2025 kepala Dinas PMK Rokan Hilir, Belum terhubung, sebab via WhatsApp hpnya masih contreng 1( ceklis satu)

Sementara itu, sisi kejanggalan yang terlihat iyalah, LHP di tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, belum di ketahui oleh publik, sebab kepala Dinas PMK Rokan Hilir hanya memperlihatkan LHP Pada tahun 2021 lalu, janggalnya, setelah sederetan persoalan penggunaan Dana Desa(DD), telah menjamur di berita Sosial media,sekarang barulah keluar surat pemeriksaan terhadap ratusan penghulu keluar pada tahun ini 2025.(Red/MW)

Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID