Aktivis APMI, Mantan Narapidana Berlenggak Lenggok di Pemkab Takalar
Takalar. TELIKSANDI. ID – Rotasi atau demosi pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator lingkup Pemkab Takalar kembali menjadi perbincangan publik, baik dari kalangan birokrasi ASN, pemuda pemerhati pemerintah serta dari kalangan aktivis
Salah satu ” Aktivis APMI Takalar Asman, mutasi Pemkab Takalar Rezim SK-HD dapat dikatakan hampir setiap saat melakukan rotasi dan non job jabatan struktural. Walaupun demikian, dalam penataan dan penempatan posisi jabatan secara aturan adalah kewenangan atau hak prerogatif pimpinan dalam hal ini ” Bupati Takalar, dengan tujuan tercapainya program pemerintahan SK-HD.
Asman menilai, mutasi Bupati Takalar, yang kemudian ditindaklanjuti OPD terkait dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD), secara syarat dasar dalam mutasi atau demosi harus melihat dari sisi pengalaman, tingkat pendidikan, tanggung jawab, prestasi kerja, inisiatif dan kreatif dan terpenting, dapat mengetahui mana pejabat yang tidak pernah terlibat kasus hukum dalam kasus tindak pidana, ” ungkap Aswan pada media ini (24/01/2020)
” Salah satu contoh Muh Irfan, saat ini menjabat sebagai Kabag ULP di Pemkab Takalar, pernah terlibat perkara hukum hingga terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor : 402/K/Pidsus 2011, sd. Muh Irfan ST,M.SI, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
Lanjut kata dia, bahwa seolah baperjakat dalam hal ini dibentuk sebagai badan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian yg tergabung di dalam inspektorat tidak teliti dalam pemberian jabatan dan tanggung jawab kepada Muh Irfan, mengurus pengadaan barang dan jasa sebagai Kabag ULP di Pemkab Takalar hingga masih menjabat saat ini, ” cetusnya
” Asman menambahkan, secara tegas kami dari Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Mendesak Bupati Takalar segera memberhentikan pejabat layanan pengadaan Sebagai bentuk kepatuhan UUD dan Upaya mendukung Terciptanya birokrasi pemerintahan Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) Tegas ” Asman Putra Surya”
Di tempat terpisah, Sahrul Ketua APMI Makassar, Pemerintah Takalar saat ini tidak melihat mana pejabat sudah dinyatakan terlibat kasus hukum dan mana yang tidak terlibat, seharusnya Bupati Takalar, mendukung upaya penegakan tindak pidana korupsi dan melihat karakteristik dari berbagai pihak jajaran lingkup Takalar untuk diberikan tanggung jawab dengan tujuan menciptakan prestasi pekerjaan sehingga Takalar lebih dapat bersaing dengan Kabupaten lain dan bebas dari KKN,” tegas Sahrul (24/01/2020)
” Tentunya dalam hal, Bupati Takalar, dalam menggunakan haknya harus teliti melihat dan berkaca pada saat Muh. Irfan jabat Kabag ULP di jeneponto, apalagi jabatan saat ini, kembali ditempatkan pada unit layanan pengadaan barang/jasa di Pemkab Takalar.
Kata dia, berharap kepada Bupati Takalar, meminta segera, meninjau kembali pemberian jabatan struktural sekaligus memberikan sanksi dengan mencabut SK pengangkatan Kabag ULP dan menyeret pada proses hukum yg telah melakukan pembohongan publik.
” karena tidak adanya sikap jujur dalam pengucapan sumpah jabatan sebagai Kabag ULP, dapat merusak nama baik pemerintahan SK-HD atas jabatan unit layanan pengadaan barang/jasa, sebab pernah terlibat kasus tindak pidana dan terpidana yang memiliki kekuatan hukum tetap, ” tutup Sahrul mengakhiri.(*)WD/SK