Mataram, NTB | Teliksandi.id – Seorang yang diduga menjadi bandar togel inisial RF (28) tahun warga Gebang Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Timur – Mataram diringkus oleh Tim Puma Polresta Mataram di rumahnya. Sabtu (03/04/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.
“RF ditangkap dirumahnya. ‘’ RF ini ditangkap terkait perjudian. Diduga dia jadi bandar judi togel,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mapolresta Mataram, Selasa (06/04/2021).
Penangkapan RF berdasarkan informasi dari masyarakat. Kediaman RF kerap digunakan tempat penjualan permainan judi togel Online. Informasi itu ditelusuri Kepolisian dengan melakukan penyelidikan. Yakin dengan informasi yang didapatkan. Polisi langsung melakukan penggerebekan. ‘’Saat kita datangi rumahnya. Dia sedang merekap hasil penjualan judi togel Online,’’ tuturnya.
Selanjutnya, Polisi langsung mencari barang bukti di rumah RF. Dan petugas menemukan cukup banyak barang bukti. Seperti 1 buah buku tabungan bank, 1 ATM, 1 buah tas selempang, uang tunai Rp 1.131.000 yang diduga dapat dari hasil penjualan togel Online.
Kasat Reskrim Polresta Mataram menambahkan, RF tidak bisa lagi berkilah karena setumpuk barang bukti yang didapati petugas. ‘’Barang buktinya lengkap. RF kami amankan ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,’’ katanya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru tiga bulan melakukan judi online. RF mengaku bekerja sendiri tanpa orang yang membiayai bisnis judinya. Pengakuan RF terbilang janggal. Karena di buku rekeningnya cukup banyak sisa tabungannya. Sementara dirinya hanya mantan buruh bangunan. Tapi berhenti dan beralih menjual kupon togel.
‘’Pengakuannya sih sendiri dia bilang tidak ada bosnya. Omzetnya masih Rp 300 ribu per hari. RF dulunya ini buruh bangunan tapi berhenti dan beralih ke judi togel. Tiga bulan ini dia mulai terlibat togel,’’ tegasnya.
Dengan perbuatannya, pelaku judi togel ini terancam dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Selamet).