Ancaman Terhadap Jurnalis dari Oknum Aparata Desa Berbuah Laporan Polisi
BREBES, HARIANSOLORAYA.COM – Ada situasi berbeda di polsek kersana – resort brebes, Beberapa wartawan yang terbiasa bertugas di kabupaten brebes, di pagi ini berkonsentrasi di satu titik, pada Jum’at 31/01/2020.
Para kuli tinta tersebut bukan tanpa agenda, mereka mengawal laporan rekan mereka. Yaitu seorang wartawan dari Media Tipikor Investigasi yang mengalami intimidasi dan pelecehan lisan oleh oknum aparat desa limbangan kecamatan kersana Brebes pada kamis (30/01) kemarin. Aksi solideritas itu memberi suport sesama rekan media, yang seyogyanya memang mengalami perihal yang sama.
Kronologi tepatnya berawal ketika seorang jurnalis yang bertugas meliput di seputaran kabupaten brebes melakukan aktivitas investigasi di lapangan, ketika Tashadi (Tipikor Investigasi) pada kemarin siang, kamis (30/01), akan mengkonfirmasi tentang pembangunanTK (taman kanak – kanak) Pertiwi.dan pembangunan Taman yg ada didepan Balai Desa. Limbangan Tashadi bertemu dengan oknum aparat desa limbangan kecamatan kersana. Yang awalnya percakapan dimulai dengan beberapa pertanyaan
“Saya minta ijin bertanya dengan 2 pertanyaan ringan, siapa TPK dan bendahara pembangunan TK pertiwi.” Jelasnya.
“Bahkan ,saya pun belum banyak bertanya ,baru dua kata itu tapi oknum aparat desa limbangan tersebut Bercerita ,bahwa sebelum anda datang sudah ada yang datang dua orang dan ujung2nya. Minta uang kopi dan uang bensin emosi dengan nada tinggi dan memaki – maki profesi wartawan, jangan munapik setelah tau dialog tersebut saya rekam” imbuhnya lagi.
Oknum aparat desa limbangan tersebut bernama sohirin, pelaku intimidasi dan pelecehan lisan. Perbuatan ini masuk dalam kategori menghalang – halangi kinerja wartawan. Sementara awak media TI (Tashadi) merasa dirinya dihalang-halangi oleh oknum dalam mengumpulkan data. Terkait dengan hal ini, banyak dari masyarakat belum memahami bahwa kerja wartawan sangat dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalang – halangi, ada ancaman pidana.” tandasnya.
Pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan,
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat Menghambat Atau Menghalangi Pelaksanaan Mencari, Memperoleh Dan Menyebarluaskan Gagasan Dan Informasi, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama Dua Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp 500 Juta”.
Sementara Agus Salim selaku Kepala Biro Tipikor Investigasi Kabupaten Brebes ia mengatakan.
“Kehadiran wartawan di tengah sosial masyarakat itu sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial. Bukan sebagai momok mengerikan yang harus di musuhi. Apakah proses sosial dan pembanguan sudah fair, sudah transparan apa belum.” tegasnya penuh berang.
“Itu harus disampaikan kepada masyarakat. Jadi, antara nara sumber dan wartawan harus bisa memposisikan diri,” ungkapnya. (Rio)