Anggota polisi yang diduga memamerkan gaya hidup mewah sudah dikantongi
Jakarta, TelikSandi.ID – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengaku mengantongi data anggota polisi yang diduga memamerkan gaya hidup mewah. Namun ia enggan membeberkan nama maupun jabatan mereka.
“Iya pasti ada, tapi tidak mungkin kita beberkan,” ujar Listyo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Ditemui pada kesempatan yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan pihak siber kepolisian terus melakukan investigasi terkait bukti-bukti keberadaan aparat memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
“Prinsipnya kalau ada yang melanggar dan terbukti dengan sengaja (memamerkan gaya hidup mewah). Karena media sosial itu bisa saja fake dan hoaks. Nanti tim IT melakukan investigasi penyelidikan, terus yang bersangkutan [jika] melanggar kita sidik,” ujar Iqbal.
Sebelumnya Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.
Baca juga :
Polri Terbitkan Telegram, Anggota Dilarang Pamer Hidup Mewah
Jika ada anggota polri yang terbukti memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, diancam kurungan hingga pencopotan.
Dalam surat telegram tersebut setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri. Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat. Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.
Keenam, pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. (Agus/Red)