Kendal,Teliksandi.id – Unit Reskrim Polsek Gemuh Polres Kendal telah melakukan ungkap perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan tuntutan hukuman penjara 9 Tahun. Senin (19/09/2022).
Kejadian pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 jam 16.00 wib di teras depan rumah ikut Dusun Gading RT 04 RW 04 Desa Kedunggading Kecamatan ringinarum Kabupaten Kendal.
Pelapor atas nama Slamet Ali Sa’ban, Laki laki , Kendal, (37) Wiraswasta, islam Dusun Gading RT 04 RW 04 Desa Kedung gading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal.
Saksi Munadhiri (41) Cabean RT 06 RW 05 Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal. Saksi Ke dua Waryanti Kendal (37)Tahun , Perempuan , menggurus rumah tangga , Dusun Gading RT 04 RW 04 desa Kedunggading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal Pelapor keduanya adalah korban
Sementara tersangka Nur Sofa (44), laki laki petani, islam alamat Desa Pandes RT 04 RW 01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Material uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) 1 (satu) buah Bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) No.: M-13241721 dari unit mobil merek toyota calya tahun 2016, warna putih,
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) KBM mobil merek toyota calya tahun 2016, warna putih,
Kapolsek Gemuh IPTU Muhammad menjelaskan tentang modus operandi tersangka Nur Sofa menjanjikan proses mutasi dan balik nama mobil merek toyota calya tahun 2016, warna putih, paling lama 3 ( tiga ) bulan dengan biaya total Rp 14. 500.000,- dan di buatkan kwitansi serah terima uang muka sebesar Rp 10.000.000,- tertanggal 30 Agustus 2022,
“Namun sampai sekarang proses mutasi dan balik nama tersebut belum jadi dan uang sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dipergunakan untuk keperluan lain tanpa seijin atau sepengetahuan korbannya,” ujar Kapolsek Gemuh
Dikatan Yusuf bahwa kronologi kejadian pada hari minggu tanggal, 30 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di teras depan rumah ikut Dusun Gading Rt.04 / Rw. 04 Desa Kedunggading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal,
“Awal kejadian pada hari sabtu tanggal, 29 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB pelapor menghubungi pelaku ( biro jasa/ perantara) melalui pesan WhatsApp di nomor 081901138333, untuk menanyakan perihal biaya balik nama / mutasi dari unit mobil dari jakarta ke kendal,” paparnya
“Kemudian pada hari minggu, tanggal 30 januari 2022 Sekira pukul 14.45 WIB, pelaku datang kerumah pengadu ikut Dusun. Gading Rt.04 / Rw. 04 Desa Kedunggading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal bertemu pelaku diteras rumahnya, Kemudian pelaku menjelaskan biaya proses mutasi dan balik nama dan terjadi kesepakatan sebesar Rp 14. 500.000,” imbuhnya
“Kemudian pelapor dan korban disaksikan saksi 1 (satu) memberikan BPBK dan STNK dari unit mobil tersebut kepada pelaku, Kemudian pelaku menjelaskan kepada korban bahwa, estimasi waktu pengurusan mutasi / balik nama membutuhkan waktu kurang lebih 2 (dua) bulan, setelah uang muka di bayarkan,” pungkanya.
Selanjutnya korban memberikan uang muka sebesar Rp 10. 000.000,- kepada pelaku dan dibuatkan kwitansi tertanggal, 30 Agustus 2022,
Setelah kurang lebih 2 (dua) bulan pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi serta tidak berada di rumahnya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Gemuh guna penanganan lebih lanjut
Kanit Reskrim Polsek Gemuh Aiptu Rizal menjelaskan tentang kronologi penangkapan bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 8.00 WIB unit reskrim Polsek gemuh melakukan penyelidikan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan pelaku Nur Sofa
“Setelah itu mendapat informasi keberadaan pelaku Nur Sofa berada di rumahnya di Desa Pandes RT 04 RW 01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal,nKami lakukan penangkapan terhadap pelaku Nur Sofa pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Rizal
“Setelah dilakukan introgasi pelaku Nur Sofa menunjukan keberadaan BPKB dan STNK yang di simpan di loker cek fisik samsat Kabupaten Kendal dan mengakui uang muka sebesar Rp 10.000.000,- habis di pergunakan untuk keperluan lainya tanpa seijin atau sepengetahuan pelapor / korban,” imbuhnya
Kemudian palaku dan barang bukti BPKB dan STNK di bawa ke Polsek gemuh guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Tim)