Pengacara dan Pimpinan Padepokan Sarduloseto (SS) bersama Kasat Reskrim Polres Sukoharjo.
Sukoharjo | Teliksandi.id – Pengacara dan Pimpinan Padepokan Sarduloseto (SS) beserta rombongan, Senin (24/02/2020) mendatangi Polres Sukoharjo. Kedatangan mereka ingin mempertanyakan penembakan RN dan alasan penahanan dua anggota SS lainnya.
Demikian dijelaskan pengacara Kamarudin kepada sejumlah wartawan, seusai menemui Kasatreskrim AKP Nanung Nugroho.
Kamarudin menjelaskan, sekitar satu bulan yang lalu, Padepokan SS yang berada di Kartasura, didatangi sekelompok orang, dengan tujuan yang tidak jelas. Namun kemudian, sejumlah orang tersebut meninggalkan padepokan.
Ternyata, beberapa anggota SS mengejar kelompok tersebut dan terjadilah perkelahaian yang menimbulkan tiga terluka warga Kranggan, Ngasem, Kartasura. Pihak yang terluka, melapor ke Polsek Kartasura.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang anggota SS dan satu warga di luar SS, diduga melakukan penganiayaan tersebut. Tiga hari yang lalu, yaitu 22 Pebruari 2020, Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap tiga orang pelaku.
Tiga orang yang ditangkap tersebut, tambah Kamarudin, adalah RN (23 tahun) warga Bolon, Colomadu, Karanganyar, NGP (22 tahun) warga Pakelan, Karangduren, Sawit, Boyolali, APA (28 tahun) warga Kapulagan, Kertonatan, Kartasura, dan Y.
‘’Kami hanya menjadi kuasa hukum tiga pelaku yang anggota SS, atas seijin orangtua pelaku dan Pimpinan Pusat Padepokan SS yang beralamat di Wido Martani, Ngemplak, Sleman, Gus Imam Heru Purnomo. Untuk yang pelaku Y, bukan kami pengacaranya,’’ jelas Kamarudin.
Lebih lanjut, Kamarudin juga menyayangkan dengan adanya penembakan terhadap RN, di betis bagian kanan. Dua pelaku lainnya, NGP dan APA tidak terlibat, kenapa ikut ditahan.
‘’Ini kan kenakalan remaja dan pihak SS sudah kooperatif. Setiap ada panggilan, selalu datang. Kenapa harus ditembak? Itu keberatan kami yang pertama. Yang kedua adalah, mengapa dua orang yang tidak terlibat ikut ditangkap? Waktu kejadian, dua orang datang pas kejadian sudah selesai,’’ tambah pengacara kawakan tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut, sebagai Pimpinan Pusat Padepokan SS, Gus Imam Heru Purnomo menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku.
‘’Kalau anggota kami bersalah, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Gus Imam sebagai pendiri padepokan sejak tahun tahun 2006 yang kini sudah mempunyai 15 cabang yang menyebar di seluruh Indonesia.
Hanya yang sampai saat ini dia sayangkan, mengapa polisi tidak memberitahu kepada dirinya, atas penangkapan tersebut.
Sementara Wakil Pengurus SS di Sukoharjo, Tido Dharmawan menambahkan, dirinya selalu menghimbau kepada anggotanya, agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di semua wilayah, khususnya di Sukoharjo.
‘’Jangan mudah terprovokasi pada hal-hal yang sepele. Kita harus menciptakan keamanan dan ketertiban,’’ pungkas Tido.
Terpisah, saat dikonfirmasi adanya penangkapan empat orang pelaku yang satu di antaranya ditembak, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, membenarkan hal tersebut. (Red)
Sumber: sieradmu.com