Pasaman Barat, TelikSandi.ID – Cegah penyerabaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), sejumlah objek wisata ditutup sementara bagi wisatawan.
Penutupan dilakukan selama 14 hari, terhitung tanggal 23 Maret – 4 April 2020. Ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasbar Nomor 556/035/DISPAR/III-2020 tanggal 23 Maret 2020.
Surat Edaran yang ditanda tangani Bupati, H. Yulianto tersebut, menyatakan bahwa karena kasus penyebaran Covid-19, sudah ditetapkan WHO sebagai pandemic global oleh WHO, maka untuk antisipasi penyebaran Covid-19, sejumlah objek wisata di Pasbar juga ditutup untuk sementara waktu.
Adapun objek wisata yang ditutup, di antaranya, Wisata Pantai Sasak, Gunung Talamau, Pantai Sikabau dan Partai Air Bangis. Keempat objek wisata ini akan melakukan pelayanan seperti biasa setelah masa tersebut berakhir, atau melakukan , atau melakukan peninjauan kembali apabila masib terjadi penyebaran Covid-19.
“Bagi pengelola wisata dan masyarakat yang mengetahui atau menemukan hal-hal yang mencurigkan terkait penyebaran Covid-19. Diminta menghubungi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pasbar melalui Nomor 085263771371 dan 081363444578, “ kata bupati sebagaimana disamapaikannya dalam surat edaran tersebut.
Disaping itu, apabila terdapat hal-hal yang perlu dikoordinasikan terkait objek wisata, dapat menghubungi langsung Dinas Pariwisata Pasbar di Padang Tujuh atau memaluli nomor 081266269199 atau 082174546915. (Zein)