Pekalongan – Untuk menekan aksi kriminal dan peredaran gelap narkoba, pagi tadi Sat Lantas Polres Pekalongan menggelar razia kendaraan di dua lokasi yang berbeda yakni di depan Mapolsek Kajen dan di jalan raya Kulu Karanganyar secara serentak bersama-sama, Jum’at (28/2/2020).
Dalam razia tersebut, pihaknya memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelengkapan pengendara, baik sepeda motor roda dua maupun roda empat. Dan bagi pengendara yang tidak memiliki surat-surat kendaraan roda 2 dan roda 4 petugas langsung memberikan sanksi tegas dengan surat tilang.
Setidak-tidaknya dalam waktu kurang dari dua jam polisi berhasil menindak 181 para pengendara yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Ditempat terpisah Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan bahwa razia ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi kamtibmas dan juga antisipasi terjadi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kasus pencurian kekerasan (Curas) serta pencurian sepeda motor (Curanmor), ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap waspada dan jangan terbuai dengan keadaan yang sudah aman, untuk itu masyarakat juga diminta untuk ikut menjaga lingkungannya masing-masing dan segera melapor kepihak kepolisian bila mendengar, melihat ada hal-hal yang dinilai mencurigakan sehingga segera bisa diantispasi pencegahannya, himbau AKP Akrom. (Rustianto)