TELIKSANDI
NEWS TICKER

Antisipasi Penyebaran Virus Covid19,Personil Polsek Tinggimoncong Polres Gowa Melaksanakan Operasi Yustisi

Minggu, 14 Maret 2021 | 8:21 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 420

TELIKSANDI.ID–GOWA—kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa IPTU Hasan Fadhlyh SH memimpin langsung saat melaksanakan operasi Protokol kesehatan di jalan Poros Sultan Hasanuddin Malino Kecamatan Tinggimoncong,Sabtu (13/3/2021).

Dalam upaya percepatan penanggulangan penyebaran dan memutus mata rantai virus covid 19 di kecamatan Tinggimoncong sehingga kapolsek memimpin langsung saat pelaksanaan operasi yustisi.

Personil Polsek Tinggimoncong saat melaksanakan operasi yustisi masih banyak menemukan masyarakat yang dengan sengaja tidak menggunakan masker sehingga langsung di berikan sangsi sosial berupa menghapal pancasila,memungut sampah dan Push Up.

Operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat agar tetap menggunakan masker,jaga jarak rajin cuci tangan serta jangan berkerumun dan membatasi diri untuk hal-hal yang tidak perlu dalam memutus penyebaran virus covid19 .

Masyarakat yang belum mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker akan di berikan denda finansial atau sangsi lain berupa menghapal pancasila,memungut sampah dan push Up sehingga menjadi efek jera kepada seluruh masyarakat.

Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto SIK mengatakan bahwa operasi yustisi ini akan terus di laksanakan jajaran Kepolisian sehingga seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker,jaga jarak,cuci tangan pakai sabun hingga bersih dan hindari kerumunan massa untuk sementara waktu dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid19.

 

Humas Tinggimoncong

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID