TELIKSANDI
NEWS TICKER

Aplikasi Horas Paten, Seret Pelaku Sabu ke Balik Jeruji

Sabtu, 6 Maret 2021 | 7:36 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 340

Simalungun | Teliksandi.id Dengan adanya informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten Simalungun, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun mengamankan seorang laki – laki inisial R alias Ulin (39) tahun, warga Huta IV Nagori Timbaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Jumat, (5/03/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari pengakuan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ia mengatakan, barang haram tersebut didapat dari seorang pria di tepi jalan daerah Simpang Mayang Kecamatan Bandar.

Sementara, dari keterangan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dalam siaran pers yang dibagikan oleh Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui *Aplikasi Horas Paten Simalungun* yang menyebut di Huta IV Timbaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Guna menindaklanjuti adanya informasi tersebut, dipimpin Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar, Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi yang diinformasikan warga”. Papar Kasubbag Humas. Sabtu, (6/03) siang.

Setibanya di TKP tidak buang waktu, Tim Opsnal langsung menggerebek salah satu gubuk di wilayah tersebut, ” dan petugas berhasil mengamankan pria yang mengaku sebagai Rulin”.

Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun, mengeledah sekitaran gubuk dimana dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki berbadan kurus yang mengaku dirinya R alias Ulin.”Dari hasil penggledahan ditemukan satu (1) dompet warna ungu berisi satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 Gram. Kemudian satu (1) kaca pirex, satu (1) pipet plastik dan satu (1) unit Hand Phone Samsung warna merah.

Selanjutnya, Tim Opsnal menggelandang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat di interogasi, Rulin mengaku barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya, diperoleh dari seorang pria saat bertemu di tepi jalan di daerah Simpang Mayang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. (Joe/Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID