TELIKSANDI
NEWS TICKER

Arogan!!! Askep PT Mujur Lestari: Hadang Akses Jalan Warga dengan Ucapan Provokatif “Syukur Kalian Masih Kami Kasih Lewat”

Jumat, 11 April 2025 | 11:56 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 148

Labusel | TELIKSANDI.id – Pernyataan arogan seorang Asisten Kepala (Askep) perusahaan memicu kemarahan warga Desa Sukuarjo dalam pertemuan antara masyarakat dan manajemen PT Mujur Lestari di Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (7/4/2025).  

Askep PT Mujur Lestari secara terang-terangan melontarkan pernyataan provokatif saat warga mempertanyakan kebijakan pelarangan melintas di jalan yang selama ini mereka rawat secara swadaya. “Syukur kalian masih kami kasih lewat,” ujar Askep tersebut, didampingi oleh petugas keamanan perusahaan.

Pernyataan tersebut menyulut emosi warga, terutama Teddy Siregar, Ketua Kelompok Tani sekaligus Ketua Swadaya Jalan Sukuarjo. Ia menjelaskan bahwa jalan dari Pos 3 hingga Pos 4 sepanjang dua kilometer itu dibangun dan dirawat sepenuhnya oleh masyarakat secara gotong royong.  

“Selama delapan tahun, kami telah menghabiskan sekitar Rp400 juta untuk memperbaiki jalan tersebut. Itu bukan jalan perusahaan, tapi hasil swadaya masyarakat,” tegas Teddy.

Ironisnya, jalan yang dipermasalahkan tersebut diduga berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mujur Lestari. Namun, perusahaan tetap membatasi akses warga, bahkan berencana memajukan jam tutup portal dari pukul 22.00 WIB menjadi pukul 18.00 WIB. Kebijakan ini berdampak langsung pada terganggunya aktivitas masyarakat, terutama dalam distribusi hasil panen sawit.

Dalam audiensi tahun 2023, pihak manajemen PT Mujur Lestari sempat mengakui terdapat sekitar 95 hektare lahan di luar HGU yang tetap mereka kelola. Lahan tersebut berstatus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan secara sepihak diklaim sebagai milik pribadi, namun tetap dikerjakan oleh karyawan perusahaan.

“Kalau memang itu lahan pribadi, kenapa dikerjakan oleh karyawan yang masuk di bawah manajemen HGU? Jangan-jangan ini modus penguasaan lahan di luar izin,” ujar Teddy dengan nada tegas.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengusut keberadaan 95 hektare lahan berstatus SKGR yang dikelola oleh PT Mujur Lestari. Mereka juga menuntut dihentikannya segala bentuk intimidasi terhadap warga yang menggunakan jalan tersebut.

“Ini bukan hanya soal akses jalan, tapi soal hajat hidup orang banyak dan hak rakyat atas tanah serta kehidupan mereka,” pungkas Teddy.

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan fakta-fakta di balik konflik agraria yang kerap tersembunyi di balik nama besar korporasi. (Red/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID