TELIKSANDI
NEWS TICKER

Arogansi Oknum Depcolektor Maybank, Husain Syukur Minta Kepada Petugas Tindak Tegas Perampas Mobil Dibitur di Tengah Jalan

Kamis, 17 September 2020 | 6:41 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 393

MAKASAR | Teliksandi.id Kasus Penarikan Kendaraan bermotor roda empat yang di lakukan oleh oknum Depcolektor dari salah satu Bank Maybank Cabang Kajalalido Makassar. Sulawesi Selatan, dianggap telah merugikan Hasan Tahir (40) Tahun, salah satu dibitur Maybank Cabang Makassar. Sulawesi Selatan.

Pasalnya, pihak Maybank diduga telah menyewa Debcolektor sebagai pihak ke tiga, yang mana Depcolektor tersebut pada saat melakukan perampasan mobil dijalan milik dibitur bernama Hasan Tahir (40) Tahun, dirinya tanpa membawa surat tugas dari Bank Manybank Cabang Kajalalido Makassar. Sulawesi Selatan.

Adapun unit yang dirampas yaitu jenis Honda BRIO Nopol DD 1581 KB, dengan Nomor Rangka : MHRDD 1790JJ702341, dan nomor Mesin : L 12 B 31927554.Milik Hasan Tahir.

Pada saat kendaraan yang di kendarai oleh Hasan Tahir melintas di jalan Mannuruki Raya pada bulan Juni 2020, tanpa disadari oleh Hasan Tahir dirinya dihadang oleh seseorang yang di duga orang sewaan Pihak Maybank, dan tanpa basa basi oknum Depcolektor tersebut langsung melakukan pemaksaan untuk dibukakan pintu mobil yang di kendarai oleh Hasan Tahir. Begitu pintu terbuka oknum Depcolektor langsung masuk tanpa minta ijin ke Hasan Tahir yang saat itu berada di dalam mobil yang ia naiki, selain itu Oknum Depcolektor tersebut pada saat masuk ke dalam mobil Hasan Tahir ia sempat melakukan ancaman. ucap Hasan Tahir

Selanjutnya, oknum Depcolektor langsung mengajak Hasan dan Membawa Kendaraan tersebut ke kantor Maybank cabang Kajalalido Makassar, dan selanjutnya Mobil Honda BRIO tersebut diambil secara paksa oleh Debcolektor yang di sewa oleh pihak Maybank. kini mobil Honda BRIO DD 1581 KB tersebut di simpan di kantor Maybank. imbuhnya.

“Dari keterangan yang dapat di himpun oleh awak media Teliksandi.id, M. Husain Syukur Ketua DPW ALIANSI PEWARTA MERAH PUTIH (APMP) Sulawesi Selatan mengatakan dengan tegas, sangat menyesali tindakan pihak Maybank yang dengan sengaja telah menyewa pihak Debcolektor yang berprilaku seperti premanisme. Seharusnya pihak Maybank dapat melakukan secara prosedural yaitu dengan meminta kepada pihak Kepolisian Polrestabes Makassar dan Pihak Pengadilan Negeri Makassar untuk melakukan penarikan Unit Honda BRIO dengan nopol DD 1581 KB. milik Hasan Tahir. Kamis (17/9/2020)

Lanjut M. Husain Syukur, bahwa sesuai Instruksi Presiden Indonesia IR. JOKO WIDODO. Bahwa seluruh Finance /Leasing dan Per Bank-kan tidak boleh melakukan tindakan penarikan Kendaraan bermotor selama masa Pandemi Covid-19 yaitu selama 1 Tahun, apabila ada yang melakukan hal tersebut berarti dapat di katagorikan sebagai pihak yang tidak mengindahkan instruksi Presiden (inpres).

Dan M. Husain Syukur selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah dari ALIANSI PEWARTA MERAH PUTIH (APMP) Sulawesi Selatan Meminta kepada pihak Kepolisian dan Instansi terkait dapat bertindak tegas terhadap pihak Bank Maybank yang telah menyewa Debcolektor untuk melakukan tindakan tidak terpuji. ucap Husain

Lebih lanjut, seharusnya pihak Maybank tidak perlu menyewa Debcolektor atau pihak ke tiga untuk melakukan penarikan unit milik Hasan Tahir. Seharusnya pihak Maybank cukup menugaskan pegawainya untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta Pengadilan Negeri Makassar.

Karena telah mengunakan jasa pihak ketiga yang statusnya bukan pegawai Maybank dalam.melakukan perampasan unit milik Hasan Tahir di jalan, maka pihak Maybank dapat di katagorikan telah melanggar aturan dengan memakai Jasa Depcolektor untuk melakukan perampasan terhadap unit milik Hasan Tahir. Hal tersebut tidak mencerminkan sikap profesional dalam mengatasi masalah yang ada di Maybank dan apa yang dilakukan oleh oknum Depcolektor sangat tidak beretika, jagan karena dapat uang jasa sebagai Depcolektor sebesar Rp. 14 juta untuk menarik mobil orang lalu hal yang salah dikerjakan, tutup Husain. (*)

Sumber           : Husain Syukur
Journalist       : Selamet
Publisher        : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID