PADANG PARIAMAN, TELIKSANDI.ID – Telaten siapa yang akan dipilih dan diangkat sebagai ketua DPRD definitif Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatra Barat terjawab sudah.
Dalam sidang paripurna untuk penetapan dan pengambilan sumpah dan janji itu, anggota DPRD dari Partai Gerindra, Arwinsyah akhirnya ditetapkan sebagai ketua DPRD padang pariaman masa bakti 2019 – 2024 yang diambil sumpah dan janji oleh ketua pengadilan negeri Pariaman, selasa 24/9 bertempat di ruang sidang DPRD padang pariaman.
Arwinsyah yang baru pertama kali jadi anggota DPRD dan sekaligus di tetapkan sebagai ketua DPRD ketika diminta pendapatnya tentang kurang harmonisasi hubungan antara DPRD dengan pihak pemerintah di masa lalu,denga tersenyum lalu mengatakan bahwa DPRD yng baru dilantik ini akan berusaha berkoordinasi lebih intensif lagi dalam rangka menyambung kembali hubungan yang selama mungkin ada gesekan.
Berbeda pandangan dan pendapat dalam sidang-sidang dengan pihak pemerintah, di dunia politik itu sah-sah saja.
“Yang terpenting bagi kami anggota DPRD yang diamanatkan rakyat tentu akan berbuat program yang pro rakyat, Terus terang bila ada kebijakan yang di ambil pemerintah tidak menyentuh kehidupan masyarakat, kami DPRD yang secara tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut” tegas Arwinsyah.
Menyinggung tentang adanya anggota DPRD yang jarang datang waktu rapat atau dalam persidangan, ketua DPRD ini sangat menyesalkan tindakan yang kurang disiplin oleh sebagian anggota DPRD.
Mereka di gaji dari uang rakyat sudah seharusnya pula dapat memberikan manfaat bagi rakyat dalam bekerja. Rasanya malu, bila kita tidak mampu memberikan kontribusi nyata pada pemerintah dan rakyat didalam membuat dan melahirkan peraturan-peraturan daerah untuk menghasilkan pemasukan asli daerah disamping peraturan lainnya.
“Intinya bagaimana pembangunan Infrastruktur maju pesat dan ekonomi rakyat meningkat tajam” jalasnya.
Sementara di tempat yang sama anggota DPRD Happy Neldy bersama anggota dewan lainnya merasa kecewa bercampur geregetan ini dipicu lantaran Sekwan Khairul Nizam yang diangkat dan dilantik Bupati tidak pernah ada koordinasi dengan DPRD dan Fraksi- Fraksi.
Pengangkatan Sekwan itu harus melalui mekanisme dan mentaati aturan dan peraturan yang berlaku.
Di tegaskan Happy lagi bahwa untuk pengangkatan Sekwan telah diatur dalam peraturan pemerintah no 18 tahun 2016 UUD no.23 pada pasal 31 ayat 3 berbunyi bahwa Sekwan diangkat dan diberhentikan atas persetujuan DPRD setelah berkonsultasi dengan Fraksi – Fraksi.
Tapi apa yang terjadi bertolak belakang dan sudah melanggar peraturan pemerintah.Aneh, tapi nyata itulah yang terjadi.
Sekali lagi kami ingatkan pada pihak pemerintah, kata Happy melanjutkan hendaknya agar segera menuntaskan persoalan Sekwan.
Apapun alasannya, selagi pihak pemerintah tidak taat aturan, kami tidak kan pernah mau menerima Sekwan tersebut sebelum di tuntaskan. Jika apabila dipaksakan juga, kami DPRD akan keluar meninggalkan ruang sidang.
“ya ,jika hendak bermain yang cantik dikitlah. Masa iya, kok pemerintah hendak ngerti mekanisme pengangkatan Sekwan. Kan lucu jadinya” Pungkas Happy. (Leo/Teliksandi)